Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol dalam pres rilis, Jumat (14/6/2024), mengatakan, semula Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi ada warga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan saat melintas di lokasi tepatnya di sekitar kedai tuak di Jalinsum Sibolga-Tarutung melihat tersangka lalu diamankan.
Baca Juga:
"Tim melakukan interogasi dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa kantong plastik berisi ganja dan uang Rp150.000 yang diakui tersangka sebagai miliknya," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.
Baca Juga:
"Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (**)
Medan (harianSIB.com)Memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2024, Prof. Dr. Ir. Darmayanti Lubis mengajak kaum perempuan di Sumat
Lubukpakam (harianSIB.com)Ribuan umat Kristiani dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang menghadiri perayaan Natal Oikumene 2024 yang berl
Sergai (harianSIB.com)Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) meng