Rabu, 29 Januari 2025

Surat Radiogram Pj Gubsu Hassanudin Tugaskan Sekda sebagai Plh Bupati Palas

Robert Nainggolan - Selasa, 11 Juni 2024 18:35 WIB
549 view
Surat Radiogram Pj Gubsu Hassanudin Tugaskan Sekda sebagai Plh Bupati Palas
Foto: SNN/Robert Nainggolan
IRUP: Plh Bupati Palas Arpan Nasution saat menjadi Irup Harkitnas, di halaman Kantor Bupati Palas, Senin (20/5/2024) lalu.
Padang Lawas (harianSIB.com)
Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menyampaikan radiogram penugasan Pelaksana harian (Plh) Bupati Padang Lawas kepada Sekdakab Padang Lawas Arpan Nasution.

Dalam radiogram nomor: 100.1.2/155/2023 klasifikasi amat segera ditandatangani secara elektronik oleh Pj Gubsu Hassanudin atas tindak lanjut formulir berita Mendagri Nomor: 100.2.3/4312/OTDA tanggal 8 Juni 2024 tentang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas.

Poin yang disampaikan dalam radiogram Pj Gubsu Hassanudin dituliskan, berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya dilingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengesahkan pengangkatan saudara Edy Junaedi SSTP MSi.

Baca Juga:

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 menyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilaksanakan oleh Sekdakab Padang Lawas.

Berdasarkan ketentuan di atas serta guna menghindari kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas, diminta kepada Sekdakab Padang Lawas untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Padang Lawas sampai dilantiknya Pj Bupati.

Baca Juga:

Pemberitahuan tugas dimaksud adalah bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Pj Gubsu.

Radiogram juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Pj Bupati Padang Lawas dan Pimpinan DPRD Padang Lawas.

Arpan Nasution saat dikonfirmasi membenarkan radiogram Pj Gubsu Hassanudin kepadanya.

"Iya benar, radiogram dari pak Pj Gubsu saya terima di tanggal delapan itu," kata Arpan kepada jurnalis SIB News Network (SNN) saat wawancara cegat hendak mengikuti kegiatan Kajati Sumut di Kantor Kejari Palas, Selasa (11/6/24) sore.

Diketahui, pelantikan Dr Edy Junaedi (Pj Bupati Padang Lawas) dalam jabatan Eselon I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, yang dilantik Menteri Investasi/BKPM RI Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (6/6/24) lalu.

Edy Junaedi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sudah dilantik dan menjabat Eselon I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI.

"Benar, saya sudah eselon satu dan tak bisa lagi menjabat Pj Bupati, mestinya Pj Gubernur," tulisnya melalui WhatsApp kepada jurnalis SNN, Senin (10/6/24). (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru