Minggu, 08 September 2024

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Inkrah

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 11 Juni 2024 18:18 WIB
683 view
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Inkrah
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
MUSNAHKAN: Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu, Kapolres AKBP Yogen, Kepala BNNK Tuangkus, Kasi BB dan BR Belman Sitindaon memusnahkan barang bukti tindak pidana, di halaman Kejari Pematangsiantar, Selasa (11/6/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di halaman Kantor Kejaksaan di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (11/6/2024).

Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ini setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari PN Pematangsiantar.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan rokok ilegal kita musnahkan setelah putusan berkekuatan tetap dari PN Pematangsiantar," ujarnya.

Baca Juga:

Jurist menerangkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan komitmen kejaksaan dengan stakeholder lainnya untuk sama-sama berupaya menekan aksi tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar.

"Sekali lagi terima kasih atas kerja sama baik dengan polisi, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Bea Cukai, Pengadilan Negeri dan pemerintah kota yang ikut membantu kejaksaan menekan segala aksi tindak pidana kejahatan," terangnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematangsiantar Belman Sitindaon dalam laporannya menyebutkan, ada 46 perkara tindak pidana umum narkotika dan 1 perkara tindak pidana khusus yang akan dimusnahkan.

Adapun klasifikasi barang bukti tindak pidana umum narkotika tersebut yakni, sabu 401,74 gram, ganja 3.336,8 gram. Sementara satu perkara tindak pidana khusus tentang cukai dengan barang bukti 4.889 bungkus rokok beragama jenis.

"Semuanya kita musnahkan setelah berkekuatan hukum tetap. Sabu kita musnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan rokok ilegal kita bakar ke tong yang disediakan di halaman kejaksaan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru