Kamis, 06 Februari 2025

Dua Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Asahan Dilepas, Ibu Korban Syok Tuntut Keadilan

Franky Simarmata - Jumat, 07 Juni 2024 18:39 WIB
1.608 view
Dua Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Asahan Dilepas, Ibu Korban Syok Tuntut Keadilan
(Foto: SNN/Franky Simarmata)
BERI KETERANGAN: Ibu bocah 8 tahun korban pencabulan, NS didampingi kuasa hukumnya dari UPTD PPA memberi keterangan kepada jurnalis SNN, di Kisaran, Jumat (7/6/2024).
Asahan (harianSIB.com)
Dua terduga pelaku pencabulan bocah 8 tahun di Kabupaten Asahan dilepas polisi, membuat ibu korban berinisial NS mengaku syok dan trauma.

NS kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (7/6/2024), di Kisaran, meminta keadilan hukum. NS juga memprotes pernyataan Kasat Reskrim Polres Asahan saat konferensi pers dengan wartawan yang menyatakan lebih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dilaporkannya.

NS menjelaskan, keterangan yang menyebut bahwa paman korban pada siang hari tidak pernah ada di rumah, menurutnya bohong.

Baca Juga:

"Saya siap menghadirkan saksi bahwa siang itu ada yang melihat bahwa om-nya berada di rumah. Pengakuan anak saya juga sangat jelas bahwa terduga pelaku itu adalah ayah, paman dan kakeknya sendiri," ujarnya.

NS pun meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Tanjungbalai membantu dirinya dalam pengungkapan kasus yang menimpa anaknya.

Baca Juga:

"Yang saya butuhkan cuma keadilan pak, tangkap kedua pelakunya," tutur NS.

NS juga mengatakan, sampai saat ini anaknya tidak masuk sekolah karena takut dibully teman-teman seusianya. Bahkan, kondisi anaknya sangat memprihatinkan.

"Saya minta dua terduga pelaku yang masih bebas ini segera ditetapkan sebagai tersangka. Tolong berikan keadilan pak, agar kami bisa menjalani hidup kembali seperti biasa," ucapnya sambil menangis.

Ketika ditanya pekerjaan dan keadaan putrinya setelah adanya kasus ini, ia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa kerja serabutan seperti menjual paket data. Penghasilannya hanya cukup untuk buat makan anak-anaknya.

"Saat ini kondisi kesehatan saya juga menurun apalagi untuk keluar rumah saja merasa malu. Dan putri saya saat ini juga tidak masuk sekolah dan belajar mengajar melalui daring," ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum ibu korban dari UPTD PPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Asahan, Bahren Samosir SH, didampingi Devy Kemala SH mengungkapkan, pihaknya mendorong pihak Kepolisian untuk bekerja keras mengusut kasus ini seterang-terangnya.

Kemudian, dapat berkordinasi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti baru terhadap kedua terduga terlapor yang telah bebas agar ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami telusuri dan investigasi terhadap perkara ini, nampaknya ditemukan bukti-bukti baru terhadap dua terduga pelaku, tetapi tidak bisa kami ekspose. Mudah-mudahan apa yang kami gali dan temukan dapat membantu Kepolisian untuk bekerja semaksimal mungkin dan menetapkan kembali kedua terduga pelaku tersebut sebagai tersangka," kata Bahren.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru