Rabu, 15 Januari 2025

Kajari Labusel Tidak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rajadi dan Nixon Silitonga Kecewa

Efran Simanjuntak - Kamis, 30 Mei 2024 23:15 WIB
791 view
Kajari Labusel Tidak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rajadi dan Nixon Silitonga Kecewa
Foto: SIB/Efran Simanjuntak
SIDANG: Kuasa hukum pemohon praperadilan, Rajadi Sijabat dan Nixon Silitonga, Devy Kemala SH dan Bahren Samosir menghadiri sidang praperadilan di PN Rantauprapat Kamis (30/5/2024) sore.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Sidang praperadilan yang dimohonkan Rajadi Sijabat (32) dan Nixon Mulia V Silitonga (40) terhadap termohon Kajari Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, ditunda karena termohon tidak hadir. Ketidakhadiran termohon mengecewakan kuasa hukum kedua pemohon praperadilan, karena dianggap telah merugikan pemohon yang sedang mencari keadilan.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon kecewa karena Kajari Labusel atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan pertama ini tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga ketidakhadiran mereka tentu telah merugikan klien kami selaku warga negara yang sedang mencari keadilan," kata kuasa hukum pemohon Rajadi Sijabat dan Nixon, Bahren Samosir SH dan Devy Kemala SH kepada SIB, seusai sidang penundaan, Kamis (30/5/2024) sore.

Praperadilan ini diajukan pemohon melalui kuasanya, dengan register perkara No.5 Pid.Pra/2024/PN Rap tanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga:

Hakim dalam praperadilan ini, Ita Rahmadi Rambe SH MH dibantu panitera pengganti, Subakti SH. Namun karena termohon tidak hadir, persidangan ditunda 1 minggu untuk memanggil kembali termohon Kajari Labusel. Sedangkan pemohon I, Rajadi Sijabat, Direktur CV Vitto Jaya, penduduk Jalan Cendrawasih, Nomor 7 Kisaran, Kabupaten Asahan, dan pemohon II Nixon Mulia V Silitonga, PNS, warga Perumahan Basilam Baru, Blok F, Nomor 3, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, hadir diwakili kuasa hukumnya, Bahren Samosir SH dan Devy Kemala SH dari Kantor Hukum Bahren Samosir & Rekan, berkantor di Kisaran, Kabupaten Asahan.


Menurut Bahren Samosir dan Devi Kemala kepada SIB, permohonan praperadilan diajukan terkait penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, tahun anggaran 2021 dengan sangkaan primer pasal 2 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh termohon Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, berkantor di Jalan Istana, Kotapinang, Labusel. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru