Rabu, 15 Januari 2025

Komisi II DPRD Simalungun akan Tinjau Kondisi Pasar-pasar Tradisional

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 20:17 WIB
334 view
Komisi II DPRD Simalungun akan Tinjau Kondisi Pasar-pasar Tradisional
Foto SIB/Bambang J Sitanggang
RAPAT: Komisi II DPRD Simalungun ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat di Pamatang Raya dengan Disperindag dan Camat terkait kewenangan pengelolaan pasar di kecamatan, Jumat (19/4). 
Simalungun (SIB)
Komisi II DPRD Simalungun akan meninjau pasar-pasar tradisional yang ada di Simalungun. Rencana itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Simalungun Binton Tindaon, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jumat (19/4).

RDP itu dihadiri Sekretaris Disperindag Eva Ulyarta Tambunan, Camat Bandar Tagon Sihotang, Camat Pematangbandar Pahot H Siregar, Camat Tanahjawa Maryaman Samosir dan Kabid Akutansi David Saragih.

Ketua Komisi II DPRD Simalungun Binton Tindaon mengatakan RDP dilaksanakan untuk mengetahui lebih jelas terkait kewenangan pengelolaan pasar apakah di Disperindag atau di pemerintah kecamatan.

Menyikapi hal itu menurutnya Komisi II DPRD Simalungun berencana turun untuk meninjau kondisi pasar-pasar tradisional yang ada di Simalungun. Soalnya banyak pedagang yang menyampaikan informasi kepada para anggota dewan agar bangunan pasar tradisional yang ada di kecamatan direhab.

“Tentunya kami ingin mengetahui secara jelas siapa sebenarnya yang mengelola pasar yang ada di tiap kecamatan,” ujar Binton.

Atas pertanyaan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Kadis Perindag Simalungun Wasin Sinaga diwakili Sekretaris Eva Ulyarta Tambunan mengatakan bahwa pengelolaan pasar-pasar tradisional di setiap kecamatan merupakan wewenang dari pada camat.

Disperindag sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertugas hanya melakukan pembinaan dan pembangunan pasar-pasar yang ada di kecamatan. “ Kalau pasar sudah selesai dibangun, selanjutnya pengelolaan langsung diserahkan ke camat,”sebut Eva. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru