Rabu, 22 Januari 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS, Guru SMAN Uluan Belum Dipecat

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2024 21:59 WIB
441 view
Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS, Guru SMAN Uluan Belum Dipecat
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi: Korupsi dana BOS
Toba (SIB)
Terdakwa kasus korupsi Dana BOS, Pengurus SMK Trisurya 2 Porsea, Lilis Panjaitan yang berstatus guru di SMAN 1 Uluan, Kabupaten Toba, belum diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diutarakan Kasubbag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sumut, Anjurbin Siburian, Selasa (12/03/2023). Katanya, Lilis Panjaitan saat ini sudah ditahan di Rutan Balige. Soal permasalahan status administrasi kepegawainya sudah diproses pimpinan.
"Soal diberhentikan dari PNS, itu nanti keputusan pimpinan. Saat ini masih dalam proses dan kita masih menunggu bagaimana keputusannya, dan sampai saat ini belum ada surat pemberhentian PNS atas nama Lilis Panjaitan, " terangnya.
Lanjut Anjurbin, meski belum diberhentikan dari PNS, namun penggajian sudah diberhentikan semenjak Desember 2023. Pemberhentian penggajian itu dilakukan, setelah Lilis Panjaitan ditetapkan sebagai terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS.
"Pemberhentian penggajian Lilis Panjaitan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tunggu prosesnya, karena Lilis Panjaitan terdakwa kasus korupsi sebagai pengurus yayasan SMK Trisurya Porsea dan bukan sebagai Guru berstatus PNS di SMKN 1 Uluan," terangnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru