Minggu, 08 September 2024

Kopman Pasaribu : Tugas Bawaslu Melakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu

Redaksi - Kamis, 08 Februari 2024 11:38 WIB
440 view
Kopman Pasaribu : Tugas Bawaslu Melakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
MENYOSIALISASIKAN : Ketua Bawaslu Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Arpan Pandiangan, SH MH mensosialisasikan tentang implementasi peraturan dan non peraturan kepada pengurus partai politik.&n
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu menegaskan, tugas Bawaslu itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

" Peran Bawaslu juga untuk mewujudkan Pemilu dari segi pengawasan yang bermartabat. Tanggal 11 Februari dan 12 Februari adalah masa tenang. Maka perlu ditekankan bahwa Pemilu bukan hanya mewujudkan demokrasi yang prosedural tapi masuk ke demokrasi substansial," ujar Kopman dalam kegiatan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di Aula Hotel Hosea Sipoholon, Rabu (7/2/2024).

Untuk itu dia mengharapkan, setiap parpol yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang membersihkan APK. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada kewajiban Bawaslu mengambil atau membersihkan APK Parpol di masa tenang.

" Kita akan mengundang pimpinan Parpol di waktu dekat. Bagaimana kita sepaham melakukan pembersihan alat peraga kampanye masing-masing. Kita kan tahu di Undang-undang itu ada tiga segmen yaitu untuk peserta, penyelenggara dan pemilih, " ujarnya.

Dia mengatakan, untuk itu diharapkan setiap kelembagaan partai politik berjalan bersama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dalam sosialisasi itu, turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan, SH MH, Kapolsek Sipoholon AKP Raymond, Danramil 22 Tarutung Kapten J Lumbantoruan, Pengurus dari Partai Politik peserta Pemilu.

Kasi Pidum Kejari Tarutung , Arpan Pandiangan dalam kegiatan tersebut juga mengatakan, sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Taput.

"Tujuan dilibatkannya kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara yang nantinya bersinergi dengan pihak Bawaslu, Kepolisian dan TNI dalam penanganan perkara dan di bentuk sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum terpadu yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan, kejaksaan mendukung penuh tugas - tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
Kejaksaan dilibatkan di sentra Gakkumdu untuk penanganan perkara Pemilu.

" Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara. Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Taput, dan itu kita harus syukuri," pungkasnya. (**)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru