Jumat, 20 September 2024

Protes Penyalahgunaan PKH dan BPNT di Siantar, Massa “Gemuruh” Bakar Ban di Depan Kantor Wali

Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 20:04 WIB
281 view
Protes Penyalahgunaan PKH dan BPNT di Siantar, Massa “Gemuruh” Bakar Ban di Depan Kantor Wali
(Foto: SIB/Ekoinra Siahaan)
BAKAR BAN : Massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Perubahan (Gemuruh) disertai kaum ibu berunjuk rasa sambil membakar ban bekas di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Senin (29/1). 
Pematangsiantar (SIB)
Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Perubahan (Gemuruh) kembali berunjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan kantor Wali Kota Pematangsiantar, Senin (29/1).
Massa meminta Wali Kota dr Susanti hadir mendengar penyataan sikap mereka soal program pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga disalahgunakan di Pematangsiantar.
Presidium Gemuruh, Chotibul Umam Sirait bersama koordinator massa Khairil Mansyah Sirait dan Bill Fattah Ilyin menyebut, penyalahgunaan PKH dan BPNT masih sering terjadi dan bertentangan dengan surat Kementerian Sosial.
Contohnya, relawan kelurahan yang selalu mengintimidasi keluarga penerima manfaat PKH dan BNPT agar berbelanja di E-Warung tertentu.
“Bisa jadi e-warung tersebut adalah mitra dari para relawan kelurahan. Jika para penerima PKH dan BPNT tidak berbelanja di e-warung itu, maka relawan mengancam memberhentikan bantuan sosial itu. Juga memperlama atau tidak memberi kartu undangan untuk penyaluran Bansos, dan bentuk intimidasi personal lainnya," kata Khairil saat menyampaikan pernyataan sikap Gemuruh.
Massa Gemuruh juga mengungkapkan, keberadaan E-Warung di Kota Pematangsiantar sesungguhnya banyak yang hanya bermodal relasi dan relawan, yang terlebih dahulu mengambil uang dari KPM sebagai modal untuk pengadaan barang atau paket sembako. Kebanyakan paket sembako tersebut jauh dari harga dan kualitas di pasaran, serta berbedanya kebutuhan dari masing-masing KPM. Ditambah lamanya waktu penyerahan, sejak diterimanya uang dari KPM.
Dilindungi Lurah dan Camat
Menurut Gemuruh, keberadaan E-Warung sudah tidak lagi diperbolehkan sejak keluarnya Surat Kemensos RI tahun 2021. Namun, hingga kini masih beroperasi secara massif di Pematangsiantar.
“Bahkan, kecenderungannya E-Warung dilindungi oleh lurah, camat maupun dinas sosial, hingga keberadaannya di Pematangsiantar sangat eksis," teriak kordinator massa dengan pengeras suara.
Massa juga menuding, KPM sering dijadikan ajang exploitasi publik dari kekuatan partai politik tertentu, seakan-akan Bansos tersebut dari Caleg partai tertentu, padahal itu program bantuan pemerintah pusat.
Massa Gemuruh juga meminta Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti untuk mengganti TKSK, karena sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.
Wali kota juga diminta mengevaluasi tugas dinas sosial, camat dan lurah dalam hal melaksanakan program kesejahteraan keluarga harapan tersebut serta menghentikan eksploitasi politik dari ASN yang tertaut di dalamnya.
“Kita meminta wali kota agar seobyektif mungkin melakukan pendataan atas pengusulan data masyarakat calon keluarga penerima manfaat, serta tidak pilih kasih dalam pendataan yang dilakukan lurah,” teriak orator massa.
Massa yang didominasi kaum ibu tersebut akhirnya membubarkan diri karena wali kota tidak mau menemui massa. Mereka mengaku akan kembali turun ke jalan, sampai wali kota mau bertemu dengan mereka. Tampak hadir di lokasi aksi, Kapolres Kota Pematangsiantar, Asisten I Pemko Pematangsiantar.(**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru