Sabtu, 21 September 2024

Ahli Pengadaan dan Direktur CV PB Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai

*Junjungan Pasaribu “Cium” Sejumlah Kejanggalan dari Dakwaan JPU
Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 19:21 WIB
400 view
Ahli Pengadaan dan Direktur CV PB Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai
Foto: Ist/harianSIB.com
BERI KETERANGAN: Saksi ahli pengadaan barang/jasa Ronald Hasudungan Sianturi, yang dihadirkan JPU Kejari Tanjungbalai diwakili M Subhi Solih Hasibuan, memberi keterangan di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dan pengacara terd
Medan (SIB)
Perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Ruang Praktik Siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak SMK Negeri 4 Tanjungbalai kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (22/1). Agenda sidang kali ini memeriksa saksi Direktur CV Putri Berkarya (PB) Defi Andayani dan saksi ahli pengadaan barang/jasa, Ronald Hasudungan Sianturi.

Majelis hakim menggelar sidang itu diketuai As'ad Rahim Lubis, sedangkan JPU dari Kejari Tanjungbalai adalah M Subhi Solih Hasibuan SH MH dan Leo Napitupulu SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Komisaris CV PB, Ade Farman dan Defi Andayani selaku direktur.

Dalam persidangan itu, saksi ahli pengadaan barang/jasa yang dihadirkan JPU menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim tentang mekanisme yang lazim dalam tender atau lelang proyek secara elektronik mulai dari prakualifikasi, pascakualifikasi, evaluasi dan pembuktian dokumen, hingga akhirnya penetapan pemenang.

Namun menyangkut materi teknis yang dipersoalkan jaksa dalam proyek itu, saksi ahli mengaku tidak tahu persis secara detil karena tidak pernah melihat dokumen-dokumennya.

Kemudian Defi Andayani juga ditanyai majelis hakim soal perannya di perusahaan maupun dalam tender hingga penandatanganan kontrak proyek pembangunan ruang praktik SMKN4 itu. “Selaku direktur, saya mengurus administrasi seperti kelengkapan dokumen dan menguploadnya, kalau pak Ade Farman (Komisaris CV PB-red) tugasnya membuat dokumen teknis,” jawab Defi.

JPU kemudian sempat mencecar Defi menyangkut gajinya di perusahaan milik Ade Farman. “Kenapa mau jadi direktur, sementara gaji sedikit,” tanya jaksa. Pertanyaan jaksa itu langsung dipotong Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis. “Pertanyaan itu wewenang hakim,” kata Lubis.

Persidangan perkara proyek pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai senilai Rp973.436.299,00 itu, seminggu sebelumnya juga digelar di PN Medan dengan agenda menghadirkan ahli konstruksi di Sumut, Ir Junjungan Pasaribu ACPE selaku saksi ahli.


Sejumlah Kejanggalan
Dalam persidangan itu Junjungan yang bersertifikat Penilai Ahli Bangunan Gedung dari Kementerian PUPR itu “mencium” sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU Tanjungbalai. Antara lain, jaksa menetapkan dan langsung menahan Komisaris CV PB sebagai tersangka korupsi hanya berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan seorang oknum dosen yang diduga hanya memiliki sertifikat Penilai Ahli Konstruksi Jalan.

Kemudian, ahli yang dipakai Kejari Tanjungbalai itu hanya mengorek satu tiang pondasi SMKN4 Tanjungbalai itu, sedangkan jumlah tiang pondasi totalnya ada 37 buah. “Setahu kami sertifikat penilai ahlinya bidang jalan tapi diminta membedah atau forensik gedung untuk menyimpulkan kegagalan gedung dan menghitung kerugian negara. Pondasi tiang yang diperiksa pun hanya satu buah itu pun tidak tuntas dikorek untuk memastikan kedalamannya,” kata Junjungan kepada wartawan, usai memberikan keterangannya di persidangan pekan lalu.

Leo Napitupulu juga menegaskan, instansi atau pihak yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimulai dari adanya asumsi dan temuan, bukan hanya alasan ada pengaduan masyarakat.


Kemungkinan Menggugat Ahli
Leo Napitulu mengatakan akan mempelajari kemungkinan akan mengadukan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ke jalur hukum maupun etika profesi. Pasalnya banyak konsultan maupun kontraktor yang mengaku menjadi korban akibat yang bersangkutan seenaknya menyimpulkan adanya korupsi dan dan memuat penghitungan kerugian negara.

“Kita juga belum menanyakan apakah ada surat penugasan dia sebagai ahli apabila diminta aparat membuat penghitungan terhadap proyek-proyek,” kata Leo Napitupulu saat diskusi ringan dengan beberapa kontraktor dan pimpinan asosiasi kontraktor di antaranya Ketua Askonas Sumut Rikson Sibuea ST.

Ketika tuduhan kejanggalan dan adanya kesan pihak jaksa memaksakan kasus itu, pihak Kejari Tanjungbalai melalui Kasi Intel Andi Sitepu yang dikonfirmasi wartawan SIB, Senin (22/1) sore menjelaskan, argumen-argumen hukum sudah disampaikan JPU di persidangan.

“Jadi kita lihat aja apa hasil putusan hakim. Hari Rabu nanti sidang agenda putusan bang,” jawab Andi Sitepu singkat. (**)




SHARE:
komentar
beritaTerbaru