Pematangsiantar (SIB)
Ketua Komisi I (bidang hukum) dan Ketua Komisi III (bidang lingkungan hidup) DPRD Pematangsiantar mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Pematangsiantar berkoordinasi untuk membuat "police line" sementara di lokasi titik pengerukan galian C kawasan Tanjungpinggir dan Tanjungtongah, Kecamatan Siantar Martoba.
"Untuk sementara waktu, police line dibuat di lokasi titik pengerukan galian C menyikapi aspirasi pengunjukrasa MPLSU," kata Denny TH Siahaan SH MSi, Ketua Komisi III dan Andika Prayogi Sinaga SE, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar ketika dimintai SIB komentarnya melalui telepon, Jumat (8/9).
Sebelumnya, massa Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPLSU), unjukrasa di Mako Polres Pematangsiantar, meminta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas pengerukan galian C di kawasan Tanjungpinggir dan Tanjungtongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Masyarakat peduli lingkungan, kata Koordinator Aksi A Sinaga dalam orasinya, menyoroti aktivitas galian C yang tengah berlangsung, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Menyikapi aspirasi MPLSU, Ketua Komisi III DPRD, Denny TH Siahaan mengatakan, pihaknya sudah dua kali secara lisan mengingatkan OPD terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP agar segera berbuat dengan turun ke lokasi menghentikan aktivitas galian C dimaksud.
Ketua Komisi I DPRD, Andika Prayogi Sinaga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup koordinasi dengan Polres Pematangsiantar, untuk sementara memasang "police line" di lokasi galian C yang dipermasalahkan MPLSU.
Ditanya apa langkah awal Komisi I DPRD Andika Prayogi mengisyaratkan, segera mengadakan RDP (rapat dengar pendapat) dengan pihak terkait. Dia membenarkan, menerbitkan izin galian C adalah otoritas BLH (Badan Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana diberitakan, puluhan warga mengatasnamakan MPLSU berunjukrasa di Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (7/9). Massa terdiri mahasiswa dan masyarakat itu membentangkan spanduk dan sejumlah poster, bertuliskan tangkap mafia galian C. (D1/a)