Sabtu, 21 September 2024

PABPDSI Dairi Minta Bupati Naikkan Tunjangan Anggota BPD

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 21:08 WIB
283 view
PABPDSI Dairi Minta Bupati Naikkan Tunjangan Anggota BPD
(Foto: SIB/Tulus)
KESEJAHTERAAN DINAIKKAN: PABPDSI Kabupaten Dairi temui Bupati Dairi minta kesejahteraan BPD dinaikkan, Senin (7/8) di rumah din
Sidikalang (SIB)
Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Dairi, menemui Bupati Dairi. Mereka meminta kesejahteraan badan permusyawaratan desa (BPD) dinaikkan, Senin (7/8) di pendopo bupati.
Kenaikan tunjangan tersebut harus merevisi Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap kepala desa dan sekretaris desa, perangkat desa dan tunjangan BPD direvisi.
Ketua PABPDSI Dairi, Edipar Samosir, didampingi Anggiat Pakpahan dan Ketua BPD Gomit menyampaikan, pihaknya datang terkait Perbup No. 5 Tahun 2022, yang dianggap merugikan anggota BPD se-Kabupaten Dairi. Gaji dan operasional BPD, tidak sesuai dengan kinerjanya.
Dampak Perbup No. 5 Tahun 2022 tersebut, kepala desa sesuka hati memberikan dana operasional BPD. Karena pada regulasi itu, dana operasional BPD, paling banyak 10 persen dari dana operasional desa.
"Sehingga ada oknum kepala desa tidak menyerahkan dana operasional BPD. Bahkan Kepala desa tidak memperlakukan BPD dengan baik sesuai dengan Perbup No. 5 tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, PABPDSI Kabupaten Dairi sudah menyurati dan sudah pernah audensi dengan bupati, dan berjanji memperhatikan kesejahteraan BPD, ternyata faktanya hingga sekarang belum ada.
Saat ini, tunjangan yang diterima Ketua BPD sebesar Rp 4.720.000,- per tahun. Sementara, anggota sebesar Rp 3 juta- 4 juta per tahun.
Honor tersebut tidak sesuai, dimana BPD harus menandatangani anggaran desa minimal Rp 1 miliar lebih per tahun. Tetapi tunjangannya sangat minim.
Menurut mereka, masih banyak kepala desa tidak menyerahkan dana operasional BPD, tetapi dibuatkan pertanggungjawaban. Sehingga kepala desa, tidak menyerahkan dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban dan lain meskipun ketua BPD membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
"Kami meminta kepada bupati melalui Dispemdes, agar menyurati kepala desa, untuk menyerahkan dokumen kepada BPD," ungkap mereka.
Perwakilan PABPDSI diterima Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Pejabat Sekda Dairi Surung Charles Bancin, Asisten I Jonny Hutasoit, Kepala BKAD, Dekman Sitopu dan Sekretaris Dispemdes, Agel Siregar.
Agel Siregar menyampaikan, rata-rata desa menganggarkan dana operasional BPD, sesuai yang tertera pada laporan pertanggungjawaban dana desa.
Diakuinya, tunjangan BPD ada dua yaitu, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Tunjangan jabatan yang ditanggung APBD kabupaten, sementara tunjangan kinerja berdasarkan pendapatan asli desa.
Kemudian Pemerintah Dairi sudah mamasukkan 986 anggota BPD pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan meninggal dunia ke BPJS ketenagakerjaan. Saat ini, yang diterima BPD adalah tunjangan jabatan.
Lanjutnya, terkait dokumen pemerintahan desa, Dispemdes akan segera menyurati kepala desa, karema dokumen APBDes, pertanggungjawaban harus diserahkan kepada BPD.
"Kami akan menyurati kepala desa agar dokumen APBDes dan loporan pertanggungjawaban juga diserahkan kepada BPD," ucapnya.
Sementara itu, Eddy KA Ate Berutu mengatakan, BPD itu adalah pilihan dan tugas yang tidak mudah. Banyak pemderitaan dan gajinya tidak sebanding. Namun, harus tetap semangat dan jangan mengundurkan diri.
Pemkab Dairi sepakat adanya peningkatan kesejahteraan BPD, namun harus melalui aturan dan mekanisme. Bahkan kenaikan tunjangan itu, bisa diakomodir tahun akan datang.
Namun, pemerintah ingin melihat peningkatan peran BPD pengawasan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan apa dampaknya bagi masyarakat.
"Ada tidak dampak/ kontribusi BPD bagi masyarakat? Jika kenaikan tunjangan mendukung kinerja BPD, kita harus transparan," ungkapnya. (B3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru