Selasa, 11 Maret 2025

Pemkab Humbahas Dapat PHJD 2023 dari Pemerintah Pusat

Redaksi - Minggu, 02 Juli 2023 18:35 WIB
322 view
Pemkab Humbahas Dapat PHJD 2023 dari Pemerintah Pusat
(Foto Dok/Pemkab)
PHJD : Pemkab Humbahas yang diwakili Kadis Perhubungan, Jaulim Simanullang melaksanakan Konsultasi Publik PHJD dan Non PHJD di
Humbahas (SIB)
Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan (Pemkab Humbahas) mendapatkan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD).
Program pemerintah pusat itu telah berjalan sejak tahun 2021 dan untuk tahun 2023 telah menangani delapan ruas jalan yang berada di 28 desa di Kabupaten Humbahas.
Hanya tiga daerah penerima PHJD tahun 2023 di Sumatera Utara yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Humbahas.
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan PHJD ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas telah melaksanakan konsultasi publik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Humbahas ke tingkat kecamatan dan desa serta mengundang masyarakat.
Selain pelaksanaan Forum Konsultasi Publik PHJD, bersamaan juga dilaksanakan Forum Konsultasi Non PHJD tahun 2023. Kegiatan ini sudah dilaksanakan tanggal 21-23 Juni 2023 lalu yaitu di Kecamatan Doloksanggul dengan penerima empat desa, Kecamatan Baktiraja dengan penerima tiga desa, Kecamatan Lintongnihuta dengan penerima delapan desa, Kecamatan Paranginan dengan penerima empat desa, Kecamatan Pollung dengan penerima empat desa dan Kecamatan Pakkat dengan penerima lima desa.
Kadis PUTR Humbahas, Anggiat Simanullang, ST MM menyampaikan, kegiatan konsultasi ini adalah sebagai sosialisasi kepada masyarakat adanya pembangunan jalan di daerah tersebut dan juga untuk menampung saran dan kritik yang membangun dari masyarakat.
Diharapkan, masyarakat mendukung dan menjaga agar jalan yang sudah dibangun tetap dalam "kondisi mantap." Oleh karena itu, kalaupun ada nantinya perawatan jalan yang masih bagus, sementara jalan lain sudah rusak, belum mendapat perawatan. Hal ini merupakan program menjaga agar jalan kondisi mantap. (G3/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru