Minggu, 08 September 2024

Mantan Kajari Jakarta Pusat Digugat ke PN Kabanjahe Karena Warisan

Redaksi - Sabtu, 17 Juni 2023 18:22 WIB
546 view
Mantan Kajari Jakarta Pusat Digugat ke PN Kabanjahe Karena Warisan
Foto: Dok/S Ginting
SENGKETA TANAH : Tanah warisan milik almarhum Tintang Ginting Suka, di pinggir jalan raya Jalan Kutacane, menjadi sengketa oleh ahli waris di antaranya Datas Ginting yang menjadi tergugat dan Simson Ginting Suka serta Delta Ginting sebagai penggu
Kabanjahe (SIB)
Mantan Kajari Jakarta Pusat, Datas Ginting SH MH digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gara-gara harta warisan atas sebidang tanah seluas 1193 M2 di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tanah warisan tersebut milik almarhum Tintang Ginting Suka, yang terletak di pinggir jalan raya Jalan Kutacane itu, dengan sepuluh ahli waris di antaranya Datas Ginting yang menjadi tergugat dan Simson Ginting Suka serta Delta Ginting sebagai penggugat.

Melalui kantor Law Firm Yudi Irsandi SH dan Rekan di Medan, permohonan penggugat telah diajukan Kamis, tanggal 8 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan diterima dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2023/PN Kbj.

Termohon, kata Yudi Irsandi SH, kepada SIB, Jumat (13/6) di Kabanjahe, memohon kepada majelis hakim pengadilan agar SHM 879 atas nama Datas Ginting SH MH dibatalkan, karena proses pendaftaran dan penerbitan SHM tersebut diduga mengandung cacat hukum administrasi.

Lebih parah lagi menurut Yudi, pendaftaran hak atas tanah dilakukan Datas Ginting tanpa sepengetahuan serta persetujuan ahli waris. Bahkan, tanpa akta pembagian hak waris bersama dan tanpa akta hibah, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pada saat berkas permohonan diajukan ke BPN Karo.

“Legalitas dokumen dan fakta hukum di lapangan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Yudi mencontohkan, KTP tergugat dan seluruh ahli waris lainnya saat pendaftaran yang diajukan tergugat ke BPN Karo tahun 2017 tidak dapat diakses karena sudah kadaluarsa, namun tetap diproses serta keterangan alas hak yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kacaribu Suhardi Tarigan diduga mengandung cacat administrasi.

“Dengan kata lain, tergugat bersama para pihak lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran dan penerbitan SHM itu tergolong perbuatan melawan hukum dan tergugat telah mengelabui ahli waris lainnya,” ujar Yudi menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan laporan pidananya atas penipuan harta keluarga.

Menurut Yudi, gugatan yang diajukan termohon lebih dulu diawali dengan proses mediasi di BPN Karo namun gagal. Bahkan, kata Yudi lagi, penggugat juga sudah mengajukan permohonan pembatalan SHM 879 tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Rasmon Sinamo melalui Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, sebagaimana yang diatur undang-undang namun tidak berhasil. (BR2/r)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru