Sabtu, 08 Februari 2025

Izin Alih Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Perumahan di Nagori Bandardolok Dipertanyakan

Redaksi - Minggu, 11 Juni 2023 18:05 WIB
610 view
Izin Alih Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Perumahan di Nagori Bandardolok Dipertanyakan
Foto: SIB/Linggom Parhusip
ALIH FUNGSI: Ratusan meter persegi lahan persawahaan di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat, Nagori Bandardolok, Kecamatan Dolokpanribuan Simalungun dialihfungsikan menjadi lahan pemukiman, Sabtu (10/6). 
Tigadolok (SIB)
Surat 2 alih fungsi lahan pertanian menjadi lokasi perumahan dan kavlingan di Nagori (Desa) Bandardolok, Kecamatan Dolokpanribuan, Simalungun dipertanyakan.

"Hingga saat ini pihak Kecamatan Dolokpanribuan tidak memberikan surat rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan untuk diomersialkan," ujar Camat Dolokpanribuan Nopen Sijabat di Ruang kerjanya, Sabtu (10/6).

Nopen mengakui, beberapa ratus meter persegi lahan persawahan di Nagori Bandardolok saat ini telah dikonvesi menjadi lokasi pemukiman dan dikavling untuk diperjualbelikan.

"Kita tidak pernah memberikan surat rekomonedasi pengalihan lahan itu, namun hingga saat ini kita masih pertanyakan kenapa pihak pengembang atau pengusaha masih melanjutkan pembangunan rumah di sana dan kita juga tidak tahu apakah sudah ada izin dari instansi terkait," ujar Nopen.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknik Terpadu (UPTD) Pertanian Kecamatan Dolokpanribuan, R Boru Sidabutar menyampaikan hal senada, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin alih fungsi lahan pertanian menjadi lokasi perumahan di Nagori Bandardolok tersebut.

Kata Boru Sidabutar, puluhan meter persegi sawah di Nagori Bandardolok telah berubah menjadi lokasi perumahan dan kavlingan untuk diperjual belikan dan mengakui pihaknya tidak pernah menerima surat terkait alih fungsi lahan tersebut."Itu harus dipertanyakan," ujarnya. (D9/r)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru