Minggu, 08 September 2024

Kerjasama Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Padang Sidempuan Berhasil Tangkap Pengirim Narkoba Antar Provinsi

Redaksi - Sabtu, 29 April 2023 19:47 WIB
315 view
Kerjasama Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Padang Sidempuan Berhasil Tangkap Pengirim Narkoba Antar Provinsi
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit III Subdit Narkoba Polda Sumut AKP, Sopar Budiman, Kasat Narkoba Polres Taput AKP M Agus Santoso, Kasi Propam Ipda Pol Ali Musa Siregar dan Kasi Humas Ipda Pol B Gultom menggelar temu pers di M
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Upaya dan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Padang Sidempuan akhirnya membuahkan hasil yang baik.

Pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering antar provinsi berhasil digagalkan Polres Taput bersama petugas Angkasa Pura Bandara Silangit pada Rabu (12/4/2023).

Demikian dijelaskan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit III Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba Polres Taput AKP M Agus Santoso, Kasi Propam Ipda Pol Ali Musa Siregar dan Kasi Humas Ipda Pol B Gultom dalam press realesenya kepada wartawan di Mapolres Taput, Sabtu (29/4/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres menyampaikan, sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, pada Rabu (12/4/2023) lalu adanya pengiriman barang jenis ganja kering sebanyak 12 bal dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta berhasil digagalkan di Bandara Silangit.

"Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat, yaitu MS di Jalan Raya Tapos Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos Kabupaten Depok. Kemudian pengirimnya berinisial A dan M. Keduanya warga Kota Padang Sidempuan. Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padang Sidempuan untuk melakukan penyelidikan, " terangnya

Kapolres mengatakan, hasil penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil yang baik.

Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut berinisial AM ( 29 ) warga Desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap.

"Tersangka AM berhasil ditangkap tim pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB dari rumahnya. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Padang Sidempuan pada (11/4) lalu. Dalam pengakuan si tersangka, dianya hanya disuruh oleh AF mengantar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu, " jelasnya.

Kapolres menjelaskan, sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas.

"Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun langsung mengejar pelaku AF namun sempat melarikan diri, " paparnya.

Kapolres juga mengatakan, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan seberat 11,8 Kg.
"Langkah lanjut kita dengan tim, masih mengembangkan kasus tersebut hingga ke tempat penanamannya serta masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AF, " ujarnya.

Selain keberhasilan pengungkapan kasus pengiriman ganja tersebut, Kapolres menegaskan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Taput juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penanaman ganja.

"Pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Taput pada Rabu (26/4/2023) pukul 17.30 WIB di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput. Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial IAZ alias ZEG ( 26 ) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput, " jelasnya.

Kapolres menegaskan, saat pelaku IAZ ditangkap, pelaku berada di ladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya.

"Setelah dilakukan interogasi lalu si tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya. Lalu petugas dari Tim Sat Narkoba Polres Taput langsung mengamankan pohon ganja tersebut dan membawanya ke Polres Taput sebagai barang bukti, " terangnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi ganja dengan brutto 30 gram, 2 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit handphone merek vivo warna biru.

"Keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput dalam mengungkap kasus ini, tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga kita bisa bergerak cepat mengungkap kasus ini, " jelasnya. (F3).


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru