Rabu, 15 Januari 2025

PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Nisel Sepakati Pendampingan Hukum

Redaksi - Kamis, 16 Februari 2023 20:51 WIB
425 view
PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Nisel Sepakati Pendampingan Hukum
Foto dok/PLN
Penandatanganan : Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo dengan Kajari Nias Selatan Rabani M Halawa SH MH melakukan Penanda
PLN UPP Sumbagut 3 melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Rabu (15/2/2023).

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam siaran pers di Medan, Kamis (16/2/2023) mengatakan, PKB langsung dilakukan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo dengan Kajari Nias Selatan Rabani M Halawa SH MH di kantor PLN UPP Sumbagut 3, Jalan RA Kartini, Medan.

Turut mendampingi dari PLN diantaranya Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Team Leader Perijinan & Pertanahan Alexander J Sihite, Rianto Team Leader Keuangan & Umum, Staf Perijinan & Pertanahan Ardiansyah P Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu. Manager UPT Medan Syafrizal, Asman Konslur Yudhi Arif, MULTG Nias Ernest G. M, MSB Pertanahan & Aset Andi Rizki, Officer Aset Aryo Marbun

Sedangkan dari Kejari Nias Selatan turut hadir Kasi Datun Yaatulo Hulu SH, Jaksa Windy Grace Litania Simbolon SH, Yafila Kania Irianto SH, Novi Thalia.

General Manager PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

"Pertimbangan hukumnya berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Pada Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli - Teluk Dalam, agar keandalan sistem ketenagalistrikan dapat terjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Nias," katanya.(A2)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru