Minggu, 22 Desember 2024

Kejari Batubara Tahan Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan

Redaksi - Jumat, 03 Februari 2023 19:53 WIB
306 view
Kejari Batubara Tahan Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan
(Foto Dok/Doni)
Kasi Pidsus Kejari Batubara Jacksen Pandiangan dan jaksa penuntut umum Hadi Nur mengesekusi terpidana korupsi kesehatan tahun a
Batubara (SIB)
Kejari Batubara kembali melakukan eksekusi penahanan terhadap RA terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS kesehatan tahun anggaran 2014-2015 di RSUD Batubara, Kamis (2/2).
Kajari Batubara melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada wartawan menyebutkan, eksekusi terhadap terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1419 K/Pid.Sus/2022.
Sesuai putusan itu, lanjutnya, terpidana dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50.000.000.
"Tim jaksa penuntut umum mengeksekusi terpidana sekira pukul 10.00 WIB dan dibawa ke LP Labuhan Ruku," sebut Doni.
Ia mengatakan, pengelolaan dana klaim BPJS kesehatan di RSUD Batubara ini, tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, tiga terpidana korupsi dana klaim BPJS kesehatan di RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 telah dieksekusi ke LP Labuhan Ruku pekan lalu. Terpidana tersebut masing-masing EA, KH dan AF. (E7/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru