Senin, 30 Desember 2024

Kejari Samosir Naikkan Status Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pangaseang-Sitamiang Senilai Rp 6,1 Miliar ke Tahap Penyidikan

Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 13:32 WIB
674 view
Kejari Samosir Naikkan Status Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pangaseang-Sitamiang Senilai Rp 6,1 Miliar ke Tahap Penyidikan
Foto : Jawa Pos
Ilustrasi
Samosir (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir bernilai Rp 6,1 miliar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira didampingi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu bersama Kasi Intel Tulus Tampubolon dalam siaran pers, No. SP.27/Penkum/10/2022/Kejari Samosir, di ruang kerja Kajari setempat, Rabu (19/10).

Andi menjelaskan, pekerjaan rekontruksi jalan Pangaseang-Sitamiang yang bersumber dari DAK tahun anggaran (TA) 2021 itu, setelah tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian penyelidikan mulai pengumpulan data, bahan dan keterangan hingga melakukan ekspose. Tim kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut.

"Bukti yang kita kumpulkan sudah cukup menaikkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Berapa kerugiannya juga masih kita hitung melalui ahlinya," kata Andi.

Sejauh ini lanjut Andi, pihaknya telah memeriksa 14 orang dari pihak terkait. Demi kepentingan penyidikan, Andi tidak menyebut nama maupun bagian/unit hingga pihaknya menemukan titik terang pengungkapan kasus tersebut.[br]



"Nanti kita sampaikan secara jelas dalam waktu dekat. Kemungkinan masih bertambah yang akan kita periksa oknumnya," ucap Andi.

Dia juga menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dengan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kita minta seluruh pihak terkait untuk kooperatif selama proses hukum berjalan," pungkas Andi. (SS22/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru