Sabtu, 21 September 2024

Kejari Karo Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman di Desa Salit

* 23 Saksi Diperiksa
Redaksi - Selasa, 04 Oktober 2022 19:30 WIB
608 view
Kejari Karo Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman di Desa Salit
Foto : Net/harianSIB.com
Kejari Karo.
Karo (SIB)

Pengusutan dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo terus berlanjut oleh Kejari Karo.

Pasalnya, dugaan korupsi tersebut, saat ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

Kajari Karo melalui Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (3/10) mengakui kasus dugaan korupsi tersebut sudah tingkat sidik. "Sudah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 23 orang," ungkapnya.

Disinggung, apakah Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara itu telah diperiksa sebagai saksi, ia menjelaskan Radius Tarigan juga telah diperiksa sebagai saksi.

Sebagaimana disiarkan, Radius Tarigan menghirup udara bebas, Selasa (16/8) lalu setelah menang dalam praperadilan yang diputuskan majelis hakim, Senin (15/8) lalu atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi selaku PPK dalam kegiatan tersebut.

Ia keluar dari Rutan Kabanjahe sekira pukul 22.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Karo terhitung 21 Juli 2022. [br]


Selanjutnya Kejari Karo menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mengusut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut

Dasar dari penerbitan Sprinlid baru itu terkait gugatan praperadilan Radius Tarigan diterima majelis hakim pada putusan, Senin (15/8) lalu.

Pembatalan status tersangka ini termuat dalam salinan putusan Praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan sewaktu menjabat Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo, sebagai pemohon melawan termohon pada saat itu Kajari Karo dijabat Fajar Syah Putra Lubis SH MH.( BR2/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru