Pematangsiantar (SIB)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD mempertanyakan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, indikator apa digunakan Wali Kota untuk melakukan rotasi, mutasi atau demosi (pejabat nonjob). Bahkan disinyalir ada ASN (aparatur sipil negara) yang dilantik, merupakan pegawai baru pindahan dari luar kota Pematangsiantar.
Uraian itu dipaparkan Baren Alijoyo Purba SH, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, dalam pemandangan umum fraksinya, menyikapi pengantar nota keuangan Ranperda P-APBD tahun 2022 Rp 1,057 triliun lebih, pada rapat paripurna DPRD dipimpin Timbul M Lingga SH di Gedung Harungguan, Jalan Adam Malik Siantar, Kamis (22/9).
Fraksi PDIP mempertanyakan rekomendasi DPRD tentang penangguhan pembangunan BSG GOR (Gedung Olahraga) dengan pihak ketiga, sewaktu RDP (rapat dengar pendapat), wali kota menerangkan, akan menghentikan sementara. Ternyata pelaksanaan di lapangan berlanjut terus.”Beda pembicaraan dengan pelaksanaan” mengapa pembangunan masih berlanjut, tanya Baren.
Di akhir pemandangan umum Fraksi PDI-P meminta penjelasan konkrit, Wali Kota Susanti Dewayani yang dinilai telah melakukan pembohongan publik, berjanji akan menyelesaikan tapal batas Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, pada tanggal 4 Juli 2022, menghentikan pembangunan sementara GOR.
Selain itu, disebutkan Fraksi PDI-P DPRD, wali kota akan mempelajari aturan tentang perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirtauli.
Dari ketiga fakta di atas, di mata Fraksi PDI-P DPRD Pematangsiantar, tak satupun yang terealisasi. Maka Fraksi PDI-P DPRD berpendapat, bahwa Wali Kota Susanti Dewayani telah melakukan pembohongan publik.
Lantas Fraksi PDI-P DPRD Pematangsiantar melempar tanya apakah pembohongan ini datang dari diri sendiri atau dari orang-orang sekeliling, mohon penjelasan wali kota, tutupnya.
MELANGGAR KETENTUAN
Sementara itu, Kebijakan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA pasca baru beberapa hari dilantik menjadi wali kota definitif, sangat disayangkan Fraksi Partai Golkar DPRD dan dikritisi. Kebijakan-kebijakan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pemadangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Pematangsiantar menyikapi pengantar nota keuangan Ranperda P-APBD tahun 2022 Rp 1,057 triliun, disampaikan juru bicara Hendra PH Pardede SE.
Fraksi Partai Golkar mencermati, nota pengantar Wali Kota Pematangsiantar, sangat indah dan manis tutur kata serta bahasanya.
Setiap kata sambutan wali kota, sering menyinggung tentang hubungan yang harmonis dan sinergis, komitmen, sering mengucapkan terimakasih, namun sangat disayangkan, apa yang dikatakan tidak sesuai fakta atau perbuatan.[br]
Dikemukakan, RDP (rapat dengar pendapat) DPRD yang pertama tanggal 5 September 2022, Wali Kota Susanti Dewayani menyatakan siap melaksanakan rekomendasi DPRD, tapi faktanya tak demikian.
Diungkapkan, DPRD mengundang kembali Wali Kota Susanti Dewayani menghadiri RDP yang kedua tanggal 19 September 2022 agenda acara terkait (1) tindaklanjut pembangunan BSG GOR (2) perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirtauli (3) realisasi serapan anggaran tahun 2022 dan (4) pelantikan pejabat struktural/ mutasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Namun kenyataannya, Fraksi Partai Golkar sangat menyesalkan, ternyata Wali Kota Pematangsiantar tidak hadir, tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas ke DPRD setempat. Sehingga muncul wacana DPRD, akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani, walau Fraksi Partai Golkar tidak menginginkannya, kata Hendra.(D1/c)