Senin, 30 Desember 2024

Massa LSM Tolak Tambang Unjuk Rasa, Minta DPRD dan Pemkab Dairi Patuhi Putusan KIP

Redaksi - Jumat, 01 Juli 2022 17:46 WIB
616 view
Massa LSM Tolak Tambang Unjuk Rasa, Minta DPRD dan Pemkab Dairi Patuhi Putusan KIP
(Foto/SIB/ Tulus Tarihoran)
UNJUK RASA: Gabungan LSM tolak tambang gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Dairi, meminta Kementerian ESDM patuhi putusan KIP terkait kontrak karya PT DPM, Kamis (30/6).
Sidikalang (SIB)
Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tolak tambang menggelar aksi unjuk rasa dan mengkampanyekan keterbukaan informasi atas kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Gabungan LSM tolak tambang yaitu Petrasa, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Bakumsu berunjukrasa di kantor DPRD dan kantor Bupati Dairi, Kamis (30/6).

Pengunjukrasa menyuarakan ketidakterbukaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang informasi kontrak karya PT DPM.

Massa meminta DPRD, Pemkab Dairi dan Kementerian ESDM mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menyerahkan dokumen kepada warga.

Koordinator Advokasi YDPK, Rohani Manalu menuturkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk mengkampanyekan keterbukaan informasi publik.[br]


Katanya, Serly Siahaan mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP tahun 2019, meminta salinan SK KK hasil renegoisasi terbaru tahun 2017 dan salinan SK KK tahun 2018 status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM.

Kemudian, setelah 2 tahun, putusan sengketa informasi dikabulkan oleh KIP. Namun, Kementerian ESDM mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, atas putusan KIP atas permohonan Serly Siahaan.

"Kita turun ke jalan berkampanye dan memberikan edukasi kepada publik, bahwa warga Dairi berhak mengetahui data tambang, karena bukan rahasia," ungkapnya.

Katanya, aksi serupa juga dilakukan jaringan tolak tambang di beberapa daerah, mendukung majelis hakim membuka dan memberikan keputusan seadil-adilnya tentang PT DPM.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri, karena pihak DPRD Dairi dan pemerintah tidak ada yang menerima. (B3/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru