Medan (SIB)
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan mendorong 229 pejabat di Pemko Medan untuk menyelesaikan kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Kepala BKDPSDM Kota Medan Zain Noval dalam kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kerja Pengisian LHKPN tahun 2021 di Hotel Grand Kanaya Medan, Senin (7/2).
Dalam kegiatan itu, BKDPSDM menyiapkan tempat, fasilitas, dan tenaga pendamping untuk membantu pejabat di lingkungan Pemko Medan dalam pengisian LKHPN. Dukungan itu dilakukan agar para pejabat tersebut secepatnya melakukan pengisian dan melaporkan LHKPN tahun 2021.
"Tenggat pengisian LHKPN untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 31 Maret 2022. Namun, sesuai dengan arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, agar secepat mungkin 229 pejabat ini menyelesaikan kewajiban laporan kekayaan ini," kata Zain Noval.
Disebutkan, pembekalan dan pelatihan serta coaching itu berlangsung 7-9 Februari, mulai pukul 8.00-15.00 WIB.
"Kita siapkan tempat dan fasilitas bagi ke-229 pejabat untuk melakukan input secara mandiri serta melengkapi dokumen yang diwajibkan. Bila didapati kesulitan, tenaga pendamping siap untuk membantu," sebutnya.
Dijelaskan, mereka terdiri dari pejabat Eselon II, Eselon III sebagai pimpinan unit kerja, bendahara, KPA, dan beberapa item yang diwajibkan melakukan pengisian LHKPN. LHKPN yang disampaikan itu selanjutnya akan diverifikasi KPK.
"Kita akan mendapat informasi dari KPK jika ada yang perlu diperbaiki," jelasnya. (A16/f)