Aekkanopan (harianSIB.com)
Dua kali diskor, Rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Labura Tahun Anggatan (TA) 2022 juga tidak korum di Kantor DPRD Labura, Selasa (21/12/2021) siang.
Ketua DPRD Labura, H Indra Surya Bakti Simatupang (H Indra) didampingi Wakil Ketua, H Amran Pasaribu menskor rapat pada pukul 10.50 WIB dan pukul 12.00 WIB. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, H Indra kembali membuka rapat.
Setelah kepala bagian persidangan di kantor dewan itu menyampaikan peserta rapat tidak korum juga, yakni 18 orang dari 35 anggota dewan, H Indra menyatakan APBD Labura TA 2022 akan melalui peraturan yang berlaku.
" Hal yang terjadi merupakan dinamika di lembaga dewan. Semoga ke depannya, hal serupa tidak terjadi lagi di DPRD Labura, " ujar Indra.
" Akhirnya, APBD Labura TA 2022 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), " ujar sejumlah peserta rapat.
Saat sidang dibuka, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus, Wakil Bupati, H Samsul Tanjung dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir.
Tidak terlihat juga hadir 12 anggota DPRD Labura dari 3 fraksi (5 anggota dewan dari fraksi PKB, 4 dari PDI P dan 3 dari Partai Nasdem).
Sebelumnya, rapat pengesahan APBD Labura TA 2022 telah digelar dan disahkan pada rapat, Rabu (1/12/2021) dini hari dan rapat ditolak anggota dewan dari 3 fraksi (PKB, PDI P dan Partai Nasdem) serta seorang anggota DPRD dari PKS, H Zaharuddin Tambunan. Mereka menolak karena peserta rapat tidak korum.
Informasi didapat, mereka juga telah menyurati gubernur, Kepala Perwakilan BPK Sumut, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Staf Presiden RI berkaitan disahkannya APBD Labura pada rapat yang hanya dihadiri 18 dari 35 anggota DPRD Labura di kantor DPRD, Rabu (1/12/2021).
Berkaitan penolakan 3 fraksi dan seorang anggota dewan itu rapat pengesahan APBD Labura TA 2022 digelar kembali, Selasa (21/12/2021).(*)