Sabtu, 21 September 2024

BPD Berhentikan P2KD Pegagan Julu VI Dairi, Logistik Pilkades Diminta Tidak Didistribusikan

Redaksi - Senin, 22 November 2021 18:46 WIB
424 view
BPD Berhentikan P2KD Pegagan Julu VI Dairi, Logistik Pilkades Diminta Tidak Didistribusikan
Foto/SIB Tulus Tarihoran
Lima dari tujuh anggota BPD Pegagan Julu VI memberi keterangan pers, Sabtu (20/11) di Sidikalang. Mereka meminta panitia kabupaten tidak mendistribusikan logistik Pilkades ke Desa Pegagan Julu VI, Dairi.
Sidikalang (SIB)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Dairi meminta panitia kabupaten untuk tidak mendistribusikan logistik Pilkades ke Desa Pegagan Julu VI.

Permintaan itu disampaikan anggota BPD Pegagan Julu VI, Joter Bakara sebagai sekretaris merangkap anggota didampingi, Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, Junus Delma Bakara, Sabtu (20/11) di Sidikalang, usai menyerahkan berita acara musyawarah luar biasa BPD kepada panitia kabupaten.

"Logistik berupa kotak suara dan perlengkapan, anggaran pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), agar tidak didistribusikan panitia kabupaten, berhubung P2KD sudah diberhentikan," ucap mereka.

Menurutnya tidak ada lagi legalitas P2KD untuk menyelenggarakan Pilkades di Pegagan Julu VI. BPD sudah memberhentikan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pegagan Julu VI sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu VI yang dihadiri lima dari tujuh anggota BPD, Sabtu (20/11) pagi di Sekretariat BPD Pegagan Julu VI.

Pemberhentian itu, karena P2KD dianggap lalai melaksanakan tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas bakal calon kades, yang sebelumnya dinyatakan lengkap atas nama Janiriduan Bakara, tetapi tidak diloloskan sebagai calon tetap.

BPD sudah beberapa kali menyurati dan memerintahkan P2KD untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Tetapi hal itu tidak diindahkan. BPD menilai, bahwa P2KD melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 8. Atas kelalaian itu, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda di atas pada Pasal 54 Ayat 3.

Kemudian, kata mereka, sesuai Perda itu pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD dan ditetapkan dengan keputusan BPD, P2KD yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

Lanjut mereka, pemberhentian P2KD demi menjaga kekondusifan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu VI. "Surat pemberhentian P2KD sudah disampaikan kepada P2KD Pegagan Julu VI, panitia kabupaten dan kecamatan," ucap mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar lewat pesan eletronik membenarkan, sudah menerima surat pemberhentian P2KD Pegagan Julu VI. Surat diantar masyarakat ke Kantor Dispemdes . Terkait tindaklanjut, katanya, menunggu pembahasan di panitia kabupaten. (B03/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru