Sabtu, 21 September 2024

Pemko Medan Siap Terapkan 10 Aturan PPKM Level 3 Sesuai Inmendagri

Redaksi - Senin, 22 November 2021 17:16 WIB
600 view
Pemko Medan Siap Terapkan 10 Aturan PPKM Level 3 Sesuai Inmendagri
Internet
Arrahman Pane
Medan (SIB)
Pemko Medan mengaku siap untuk menerapkan pelaksanaan 10 aturan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diwawancara melalui telepon seluler, Sabtu (20/11), Kabag Prototokol Komunikasi Pimpinan Setda Kota Medan Arrahman Pane mengatakan, Pemko Medan akan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri. Meski, akunya, pihaknya masih menunggu edaran atau petunjuk pemberlakuannya.

"Pemko Medan akan menerapkan sesuai aturan yang ada. Kita masih menunggu surat edaran/petunjuk pemberlakuannya," katanya.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 nanti, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PPKM level 3. Ditegaskan, pihaknya telah mendapat arahan terkait persiapan pelaksanaan PPKM level 3 tersebut.

"Selanjutnya SE Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PPKM level 3," tambahnya.

Diketahui, seama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seluruh daerah di Indonesia akan memberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3 secara serentak sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun ke-10 aturan tersebut yakni, larangan melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, larangan pulang kampung (mudik) dengan tujuan yang tidak primer, larangan bepergian selama Natal dan Tahun Baru, penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Kemudian, larangan mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan Prokes ketat. (A16/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru