Minggu, 08 September 2024

Wali Kota Binjai Minta Tenaga Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Kamis, 26 Agustus 2021 21:06 WIB
491 view
Wali Kota Binjai Minta Tenaga Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(Foto SIB/Wilfrid)
BPJS: Wali Kota Binjai H Amir Hamzah menyerahkan secara simbolis klaim ahli waris peserta BPJS pada Forum Group Discussion BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai,  Kamis (26/8/202) di Kota Binjai
Binjai (harianSIB.com)
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai diminta untuk mengikutsertakan tenaga honor yang ada di unit kerjanya masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah, MAP saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai. Hal ini terkait Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Binjai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Binjai di Aula Pemko Binjai, Kamis (26/8/2021)

Wali Kota Binjai mengatakan Forum Group Discussion ini merupakan langkah kita untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Binjai.

"Saya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini. Pada prinsipnya forum group discussion bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan informasi yang seluas-luasnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha baik formal maupun informal, khususnya yang ada di Kota Binjai", jelas Wali Kota, sebagaimana dilaporkan Jurnalis Koran SIB Wilfrid Sinaga.

Wali Kota Binjai mengatakan belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Honor Kota Binjai terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu semua pimpinan OPD untuk mengikutsertakan tenaga honor yang ada di unit kerjanya masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai Mulyana menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Mulyana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Hussein Admadja menyampaikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Kejaksaan diberikan tugas untuk mengawal dan mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalisasi peran BPJS Ketenagakerjaan kedepannya.

Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai juga menyerahkan secara simbolis Klaim kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Hussein Admadja,SH MH, Sekretaris Daerah Kota Binjai H Irwansyah Nasution, SSos, Asisten II Sekdako Binjai Ir Dahnial Reza, Asisten III Meidy Yusri, Kadis Ketapang Ir Agustawan Karnajaya, Plt Kepala Inspektorat Eka Edi Saputra, Kadis Pendidikan Sri Ulina Ginting, serta OPD terkait lainnya.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru