Jumat, 18 Oktober 2024
Webinar Nasional Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun

Tanah (Adat) untuk Pembangunan Wilayah dan Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi - Minggu, 27 Juni 2021 18:08 WIB
480 view
Tanah (Adat) untuk Pembangunan Wilayah dan Kesejahteraan Masyarakat
Foto: Dok/Dr Muldri PJ Pasaribu
ZOOM MEETING : Dr Muldri PJ Pasaribu selaku Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar saat menjadi moderator seminar nasional bersama Guru Besar Hukum Adat dari USU, Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MHum, Ketua
Pematangsiantar (SIB)
Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar menggelar seminar nasional dengan tema, Pemanfaatan Tanah (Adat) untuk Kepentingan Pembangunan di Pematangsiantar dan Simalungun, Sabtu (26/6) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Menghadirkan narasumber, Guru Besar Hukum Adat dari USU, Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MHum, dengan materi eksistensi tanah adat di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Ketua ASPI dan Dosen Perencanaan Wilayah UNDIP Semarang, Dr Iwan Rudiarto ST MSc, materi pemanfaatan tanah dalam rangka perencanaan wilayah.

Narasumber lainnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Prof Dr Prihatin Lumbanraja MM, dengan materi manajemen sumber daya manusia. Anggota DPR RI, Drs Djarot Syaiful Hidayat, materi politik hukum agraria dalam keberadaan tanah adat dan dari BPN Serdang Bedagai, Cand Dr Ahmad Budianta Rangkuti, dengan materi perkembangan kinerja gugus tugas reforma agraria.

Pada kesempatan itu, seminar diawali dengan pembukaan dan ucapan selamat datang dari Direktur Sekolah Pascasarjana USI, Dr Jef Rudiantho Saragih, dilanjutkan kata sambutan dari Rektor USI, Dr Corry Purba SPd MSi sekaligus membuka acara seminar.

Corry berharap, seminar yang digelar dapat memberi kejelasan mengenai perkembangan tanah-tanah adat yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk tujuan pembangunan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Peserta seminar antara lain, unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Pematangsiantar, DPRD Kabupaten Simalungun, tokoh masyarakat, tokoh adat dan civitas akademika USI.

Pada dasarnya, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria (yang diderivasikan dari pasal 33 (3) UUD 1945) menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Dimana, kepemilikannya tidak boleh merugikan kepentingan umum. Hak-hak adat juga diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. (D8/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru