Selasa, 11 Maret 2025

Pemilik Penginapan dan Perusahaan Diharapkan Laporkan Keberadaan Orang Asing

Redaksi - Senin, 14 Juni 2021 18:18 WIB
311 view
Pemilik Penginapan dan Perusahaan Diharapkan Laporkan Keberadaan Orang Asing
Internet
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar Mulyadi SH MH
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar Mulyadi SH MH mengatakan , untuk mendata dan mengetahui keberadaan, pergerakkan dan kegiatan orang asing, khususnya di kota Pematangsiantar, dapat melalui program Aplikasi Pelaporan Orang Orang Asing (APOA). Hal itu dikatakannya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Untuk itu, seluruh pemilik penginapan, dapat berkoordinasi dan bekerjasama dalam memberikan informasi maupun data, terkait adanya orang asing yang menginap di tempat penginapan baik hotel , guest house, home stay, losmen dan lainnya , serta perusahan yang memiliki mess penginapan kepada pihak Imigrasi dengan menggunakan aplikasi tersebut. Terkait dengan program APOA, pihaknya telah melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA ) berbasis QR Code, kepada pemilik penginapan di wilayah Kota Pematangsiantar.

Dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing, diperlukan peran serta dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat ,sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik. Mengingat wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, meliputi dua kota dan delapan kabupaten . Dengan adanya sosialisasi ini , pemberi penginapan diharapkan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik kepada pihaknya .

Sementara itu ,Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Irwan Saud Siahaan mengungkapkan ,maksud dan tujuan aplikasiI APOA berbasis QR Code untuk memudahkan pejabat/petugas dan stakeholder lainnya dalam melakukan pelaporan orang asing, tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia ,sesuai dengan izin masuk, visa ,izin tinggal dan pergerakannya. (D3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru