Senin, 30 Desember 2024

Belum Dijemput Keluarga, RS Adam Malik Rawat Jenazah Pasien Perempuan 53 Tahun

Redaksi - Kamis, 20 Mei 2021 19:27 WIB
382 view
Belum Dijemput Keluarga, RS Adam Malik Rawat Jenazah Pasien Perempuan 53 Tahun
Foto Istimewa
Ilustrasi Jenazah
Medan (harianSIB.com)

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik merawat satu jenazah pasien tanpa keluarga. Hingga saat ini, pasien berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 53 tahun tersebut masih berada di ruangan Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS Adam Malik. Belum ada pihak keluarga yang menjemput atau menghubungi untuk mengurus jenazah tersebut agar bisa segera dikebumikan.

Pasien tersebut diketahui bernama Sari dan masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Adam Malik, tanggal 12 Mei 2021, dengan diantar oleh teman kosnya. Kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran, petugas IGD langsung melakukan upaya tindakan medis. Kemudian, pasien sempat dirawat di Ruang Isolasi Tekanan Negatif (RITN), karena diduga terinfeksi Covid-19 dari hasil foto toraks.

"Kami tetap merawat pasien ini walaupun tanpa keluarga dan tidak punya berkas jaminan pelayanan. Pasien ini juga sempat dipindahkan ke Ruang ICU Dewasa setelah hasil swab PCR negatif dua kali berturut-turut. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, dokter tidak bisa lagi menyelamatkannya," kata Kepala Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom, Kamis (20/5/2021).

Pasien tersebut meninggal di Ruang ICU Dewasa, tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 16.10 WIB, dan sampai sekarang masih disimpan di lemari pendingin Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RS Adam Malik. Melalui pemberitaan di media, Rosario pun berharap ada pihak keluarga atau masyarakat yang mengenal pasien tersebut bisa mengetahui kondisi ini untuk segera mengurus pemakamannya.

"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan atau mengenal pasien ini, bisa datang ke RS Adam Malik, agar jenazah bisa diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan sebagaimana mestinya," harap Rosario.

Pihak keluarga dapat menghubungi Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM melalui nomor telepon 061-8364581 ext. 164, atau datang langsung ke lokasi rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru