Sabtu, 21 September 2024

Bawaslu Rekomendasikan KPU Nisel Diskualifikasi HD-Firman

Redaksi - Minggu, 20 Desember 2020 20:30 WIB
3.369 view
Bawaslu Rekomendasikan KPU Nisel Diskualifikasi HD-Firman
Internet
Ilustrasi 
Nisel (SIB)
Bawaslu Nias Selatan (Nisel) mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Nisel, Philipus Sarumaha kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/12) sore membenarkan surat tersebut telah diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti."Ya,kita sudah sampaikan, tinggal bagaimana nantinya KPU menanggapi rekomendasi yang kita sampaikan," katanya.

Menurutnya, rekomendasi itu berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya, diduga bahwa Paslon HD-Firman telah menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga dan sudah disepakati dengan DPRD. Hal itu disampaikan pada saat berkampanye di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama pada November lalu.

Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 yang intinya berbunyi bupati dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu Paslon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Atas rekomendasi tersebut, Bawaslu berharap KPU dapat menindaklanjuti dan akan menempuh upaya lebih lanjut bila ada hal yang dianggap kurang mendapat respon dari KPU. "Pada prinsipnya kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Sarumaha.

Sementara itu, Ketua KPU Nisel, Repa Duha tidak merespon konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait rekomendasi dari Bawaslu. Pertanyaan yang disampaikan kepada Repa melalui WhatsApp tidak berbalas meski sudah dibaca.(N03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru