Tanjungbalai (SIB)
Menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) So Huan terhadap Surya Lung bersama 5 WNA asal Cina, beberapa elemen masyarakat mendesak kepolisian dalam hal ini Polres Asahan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan sehingga mengungkap motif dan dalang di balik orang asing tersebut yang masuk tanpa izin dan memfoto perusahaan bahkan mengatakan bahwa perusahaan milik So Huan CV. Soon Ho sudah dibeli mereka.
"Menerobos masuk tanpa izin dan memfoto seisinya adalah perbuatan salah dan mirip perbuatan teroris. Apalagi jika itu dilakukan oleh sekelompok orang asing. Perbuatan mereka juga menimbulkan huru hara dengan memata-matai kegiatan ekonomi nelayan, sehingga menimbulkan persoalan yang merugikan si pemilik perusahaan, "ucap Rahmat Hidayat Sekjen Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Tanjungbalai kepada SIB, Senin (13/1).
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolres Asahan agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengejar oknum oknum asing itu sehingga bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dan apa motif dan siapa dalang di balik perbuatan mereka bisa segera terungkap.
"Sebagai GBNN kami mengkhawatirkan perbuatan ini sebagai perbuatan teroris, karena datang dari luar negeri melakukan perbuatan yang mencurigakan dalam hal ini membuat dokumentasi dan memfoto-foto. Kami tidak suka sekelompok orang asing yang membayang-bayangi kegiatan masyarakat, kalau hal ini dibiarkan akan bisa menjadi bahaya laten dan terorganisir. Untuk itu Bapak Kapolres kejar dan tangkap 6 oknum yang tidak bertanggungjawab ini sehingga terungkap dengan jelas persoalan ini, "tegas Rahmat.
Ketua DPP Government Watch (GOWA) Sumatera Utara Satriawan Guntur Zass, SH yang diminta tanggapannya mengatakan, apa yang dilakukan Surya Lung dan rekan WNA nya merupakan perbuatan salah.
"Untuk WNA nya bisa dilihat dari dokumennya datang sebagai apa. Kalau tidak sesuai tentu dapat dikatakan menyalahi undang-undang keimigrasian di samping memasuki rumah tanpa izin. Perbuatan yang dilakukan Surya Lung dan rekannya adalah tindakan illegal dan pihak berwajib harus memprosesnya," jelas Guntur.
Sementara itu, Polres Asahan mengatakan telah menindaklanjuti laporan Dumas So Huan menyangkut Surya Lung (34) warga Jakarta bersama 5 rekannya Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang telah dua kali masuk dan memfoto tanpa izin ke dalam perusahaan CV. Soon Ho di Jalan Sei Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
"Kita masih melakukan lidik terkait laporan Dumas dimaksud," ujar Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK ketika menjawab SIB melalui telepon seluler, Senin (13/1).
Sebelumnya diberitakan, 2 kali masuk tanpa izin ke dalam perusahaan CV. Soon Ho dan memfoto areal perusahaan, Surya Lung (34) warga Jakarta bersama 5 rekannya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dilaporkan ke Polres Asahan, Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Laporan itu dalam bentuk tertulis berupa dumas (pengaduan masyarakat) yang ditujukan ke Kapolres Asahan oleh pelapor, So Huan (51) warga Medan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan hasil laut di Jalan Sei Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
So Huan kepada SIB, menceritakan bahwa selain masuk tanpa izin dan memfoto areal perusahaannya, Surya Lung bersama 5 WNA asal Cina itu mengirimkan hasil foto tersebut ke Mr. Chang mitra bisnisnya di Tiongkok dan mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah dibeli mereka. Alhasil, Mr. Chang membatalkan pemberian uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk pembelian produk ikan hasil laut dari perusahaan miliknya. (A09/A02/c)