Polsek Prapat Janji Tangkap 2 Pria
Senin, 04 Juni 2018 18:29 WIB

SIB/Dok/Mangihut Simamora
Asahan (SIB) -Polsek Prapat Janji menangkap dua pria berinisial MS (36) dan JS, warga Dusun I Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Keduanya berkaitan dan ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu, sedang menunggu pelanggan," kata Kapolsek Prapat Janji AKP Rahmadani SH MH kepada SIB, Minggu (3/6).
Dijelaskan Rahmadani, awalnya pihaknya menangkap JS di Dusun II Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sabtu (2/6).
"Dari JS disita barang bukti 1 klip plastik kecil berisi butiran kristal putih bening diduga sabu (harga Rp 150 ribu), 2 Hp dan 1 sepeda motor tanpa plat," ucap Rahmadani.
Diterangkannya, JS mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari MS. Tak mau berlama-lama, tim selanjutnya melakukan pencarian MS hingga akhirnya dapat menangkapnya di kebun sawit Dusun I Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja. Ketika ditanya, apakah barang bukti sabu JS diperoleh darinya, MS mengakuinya.
"Barang bukti yang didapat dari MS 1 klip plastik kecil berisi butiran kristal putih bening di duga sabu diperkirakan senilai Rp 1 juta, 1 Hp I - Phone putih, 2 mancis, 1 sekop pipet, 4 klip plastik kosong terbagi 3 pastik kecil dan 1 besar dan 1 unit sepeda motor biru tanpa plat," pungkas Rahmadani. (E02/l)
Berita Terkait
-
Headlines
KB Magister Manajemen USU Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Sukacita Anak Mahkota
-
Headlines
Tugas dan Tanggungjawab Gereja Untuk Mensejahterakan Kota
-
Headlines
Natal PTPN II, Dirut Minta Karyawan Tingkatkan Kersamaan dan Kekeluargaan
-
Headlines
Moderamen GBKP: Natal 2019 Momen Bangun Persaudaraan
-
Headlines
Perayaan Natal BMPDSU-OJK KR 5 Sumbagut Hikmat Insan Perbankan Diajak Tingkatkan Profesionalisme
-
Luar Negeri
Gunung Meletus di Pulau Selandia Baru, 5 Orang Tewas
Komentar
Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments