Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Polsek Patumbak Tangkap Komplotan Rampok Dalam Angkot

- Jumat, 06 Desember 2019 15:23 WIB
314 view
Polsek Patumbak Tangkap Komplotan Rampok Dalam Angkot
Foto SIB/Roni Hutahaean
DITANGKAP : Pelaku HBM dan KP yang merupakan komplotan spesialis rampok dalam angkot (Angkutan Kota) berhasil ditangkap tim Pegasus Polsek Patumbak.
Medan (SIB)
Sebanyak 2 dari 3 rampok dalam angkot, ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak berinisial HBM (25) supir angkot, warga Jalan Dame Pasar IV Desa Marindal II Kecamatan Patumbak dan KP (26) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung SH, Kamis (5/12) sore di ruang kerjanya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Bajak V di pinggir Sungai Denai Kecamatan Medan Amplas berdasarkan laporan Rizky Syahputra (20) warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dengan laporan polisi Nomor : LP/882/XII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.

Kata Gindo Manurung, pada Sabtu (30/11) lalu sekira pukul 21.00 wib, korban naik angkot yang dikemudikan HBM dari simpang Amplas menuju Tanjung Selamat.

Kemudian KP dan SA (DPO) berpura-pura sebagai penumpang dan masuk ke dalam angkot, lalu meminta uang. Kepada korban dengan alasan untuk membeli tuak. Korban selanjutnya memberikan Rp20 ribu. Merasa dilecehkan, kemudian tersangka meminta tambahan lagi dengan alasan masih kurang.

Bahkan tersangka mengambil paksa tas yang dibawa korban sambil mengancam dengan senjata tajam. Karena takut, korban pun memberikan tas juga satu unit HP.

Kata Gindo, para tersangka ini sudah berulang melakukan pencurian dan kekerasan di dalam angkot.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Gindo Manurung. (T04/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru