Medan (SIB) -Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kenari 10, Jalan Garuda Raya dan Jalan Enggang Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Selasa (16/7) sore.
Dalam penggerebekan di satu rumah Jalan Kenari 10 itu petugas membekuk seorang tersangka pelaku penikaman, W alias Bekol warga Jalan Pipit Perumnas Mandala yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Percut Sei Tuan, serta menyita pisau dari balik pinggangnya. Selain itu petugas mengamankan sejumlah paket sabu, mesin jackpot dan lainnya.
Petugas selanjutnya menuju warung Jalan Garuda Raya. Saat penggerebekan, petugas tidak menemukan para pengedar dan pengguna narkoba. GKN dilanjutkan ke Jalan Enggang Raya, dan petugas juga tidak menemukan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Akhirnya petugas kembali ke Mapolrestabes.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi wartawan di Mapolrestabes mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan karena informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Perumnas Mandala.
W alias Bekol yang dibekuk merupakan pelaku kasus penikaman di Perumnas Mandala, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan. Untuk narkoba yang diamankan, pelaku tak mengakui itu miliknya. Namun demikian petugas masih melakukan penyelidikan.
"Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengaku bernama Rudi Lubis. Namun kami tidak percaya begitu saja lantaran pelaku tak memiliki kartu identitas. Kita kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata pelaku berinisial W alias Bekol dan sudah dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan karena melakukan penikaman terhadap seorang operator warnet," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto yang dikonfirmasi membenarkan jika W alias Bekol sudah dilaporkan awal Mei 2019 karena melakukan penikaman.(M16/t)