Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Polres Langkat Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2020 16:31 WIB
477 view
Polres Langkat Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian
mediaindonesia.com
Ilustrasi ujaran kebencian
Langkat (SIB)
FS alias Fery Kiteng (32) tersangka kasus UU ITE (Informasi dan Traksaksi Elektronik ) menyebarkan kebencian di media sosial ditangkap polisi di Perumahan Sahara 1 Jalan Raja Pas Desa Padangpasir Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (30/7).

Selama pengejaran polisi, pria warga Helvetia Pasar V Tanah Garapan Kecamatan Helvetia Medan itu bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / 294 / V / 2020 / SU / LKT tgl 29 Mei 2020 atas nama pelapor, Ahmady alias Jojon.

"Tersangka mengatakan caci maki terhadap seluruh Kades Kecamatan Batangserangan serta memicu ujaran kebencian," sebut Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustofa melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga S Sos.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang â€" Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang â€" Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan tersangka Fery Kiteng dilakukan Senin, 25 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batangserangan Langkat. “Tersangka kini menjalani pemeriksaan polisi”,sebut Ipda Herman Sinaga. (M-24/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru