Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Pemilik Ganja Divonis 4 Tahun Bui

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 14:35 WIB
131 view
Pemilik Ganja Divonis 4 Tahun Bui
Menembus Batas
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Meswanto dinyatakan terbukti memiliki ganja dan divonis 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/1). Vonis hakim Novarina lebih ringan dari tuntutan jaksa Juna Karo-Karo.

Meswanto warga Tanah Jawa ini sebelumnya dituntut 4,5 tahun dan denda yang sama dengan putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 111 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap Polsek Tanah Jawa pada Sabtu, 7 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB saat menuju Hutabayu Raja bersama Surya Saputra (keponakan terdakwa).

Dari saku terdakwa, petugas menyita ganja seberat 2,28 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli ganja dari Dedi Siswanto (didakwa terpisah) di Jalan Nagur Kota Pematangsiantar seharga Rp 20 ribu.

Dedi ditangkap pada keesokan harinya, Minggu, 8 September 2019, setelah polisi membawa Meswanto untuk menunjukkan keberadaan Dedi. Petugas menangkap Dedi saat keluar dari rumahnya dan disita 1 bungkus ganja darinya.

Setelah dipertemukan dengan Meswanto, Dedi membenarkan telah menjual ganja kepadanya. Lalu keduanya diproses sesuai hukum.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi pengacara Sarah dari Posbakum PN Simalungun menyatakan menerima, demikian juga dengan jaksa. (S03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru