Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Nyambi Jual Kupon Kim, Petani Diringkus Polsek Dolokmasihul

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 14:34 WIB
155 view
Nyambi Jual Kupon Kim, Petani Diringkus Polsek Dolokmasihul
Batam Today
Ilustrasi
Sergai (SIB)
J alias G (50) petani warga Dusun I, Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, diringkus polisi, Senin (13/1) sekira pukul 22.35 WIB, lantaran nekad nyambi menjual kupon judi jenis Kim.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui keterangan tertulisnya via WhatsApp menjelaskan, tersangka biasa menunggu pembeli kupon di sekitar rumahnya. Selain itu, tersangka juga terkadang menunggu pesanan Kim melalui pesan singkat (SMS).

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, warga resah dan melaporkan tindak tanduk tersangka ke Mapolsek Perbaungan, Polres Sergai. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanit, Iptu M Tambunan SH menggrebek kediaman tersangka.

"Saat digrebek, tersangka tengah berada di dalam kamar. Tersangka diboyong petugas ke Mako Polsek Dolokmasihul guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 HP, sebuah pulpen, dan uang tunai total Rp131 ribu," papar Kapolres.(T09/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru