Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Nekad Rampok Mahasiswi, Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditangkap Polsek Sunggal

- Senin, 04 Juni 2018 18:31 WIB
551 view
Nekad Rampok Mahasiswi, Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditangkap Polsek Sunggal
SIB/Roy Marisi Simorangkir
TUNJUKKAN: Petugas menunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Sunggal.
Medan (SIB) -Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap Pahruh Razi (35) dan Andri Syahbana alias Dobur (28), keduanya warga Jalan Binjai Km 13,5, Pondok Jamur, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang, terkait kasus perampokan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Selasa (29/5).

Kepada wartawan, Sabtu (2/6), Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Panit Reskrim Ipda J Simamora mengatakan, kedua tersangka yang belakangan diketahui sebagai residivis kasus Narkoba dan pencurian itu ditangkap setelah nekad merampok korban Indah Sari (20) warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban yang baru selesai mengikuti acara berbuka puasa mengendarai sepedamotor Honda Scoopy bersama temannya Angga Saputra. Saat keduanya melintasi lokasi dengan tujuan hendak pulang ke Binjai, tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai Suzuki Spin BK 6677 GA memepet dan merampas tas sandang korban.

Karena kuatnya menarik tas korban, tersangka berhasil menguasai tas korban yang saat itu terputus. Melihat korban mengejar dengan menggunakan sepedamotor mereka, salah satu pelaku yang berada di boncengan sempat mengancam dengan mengacungkan parang ke arah korban.

Tak mau menyerah, lanjutnya, korban yang terus berusaha mengejar lalu menendang sepedamotor pelaku saat melintasi tikungan jalan. Setelah kedua pelaku terjatuh dari sepedamotornya, petugas Polsek Sunggal yang melintasi lokasi langsung menangkap para pelaku.

"Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti tas sandang warna coklat berisi uang tunai Rp150 ribu dan 2 unit telepon genggam, sebilah parang, dua obeng, satu kunci pas, tang potong kabel, pahat, tas pinggang hijau, mata kunci dan satu unit sepedamotor Suzuki Spin BK 6677 GA," ujarnya.

Disebutkan, kedua tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka, tegasnya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (A15/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru