Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Miliki Sabu 0,23 Gram, Frengki Dituntut 4 Tahun

- Senin, 02 Desember 2019 13:52 WIB
131 view
Miliki Sabu 0,23 Gram, Frengki Dituntut 4 Tahun
sulawesita.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Frengki Adi Putra Sagala (31) warga Jalan Imam Bonjol Nagori Perdagangan I Kecamatan Bandar Simalungun, yang didakwa memiliki sabu 0,23 gram dituntut jaksa Julita Nababan SH 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (27/11).

Terdakwa ditangkap polisi, Kamis 27 Juni 2019 pukul 22.30 WIB di areal SPBU Perlanaan Kecamatan Bandar Simalungun, saat berdiri menunggu temannya mengisi bahan bakar sepeda motor.

Dari saku celana terdakwa ditemukan satu paket kecil sabu yang baru saja dibeli dari seseorang di Simpang Gambus Kecamatan Batu Bara. Bersama sabu 0.23 gram, terdakwa diserahkan polisi ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.

Untuk mendengar vonis hakim, sidang dipimpin majelis hakim diketuai Novarina SH dibantu panitera M Ramli, ditutup dan dibuka kembali pada Rabu depan. (S03/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru