Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Kepergok Pesta Sabu, Nelayan Digerebek Tekab Polsek Pantaicermin

Redaksi - Jumat, 03 April 2020 14:07 WIB
350 view
Kepergok Pesta Sabu, Nelayan Digerebek Tekab Polsek Pantaicermin
Foto SIB/Dok
DIAMANKAN : F alias Ucok bersama rekannya AR, nelayan yang berhasil diamankan Tekab Polsek Pantaicermin, Rabu (1/4). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Pantaicermin berhasil mengamankan F alias Ucok (40) dan AR (40), keduanya warga Dusun II, Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, Sergai, saat kepergok pesta narkoba di pinggiran muara sungai di Dusun ll Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, Rabu (1/4).

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Kamis (2/4) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang kesehariannya sebagai nelayan ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan.

"Saat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, tim melihat empat orang yang sedang jongkok di semak-semak dan dilakukan penggrebekan. Dua pelaku, F alias Ucok dan AR berhasil ditangkap saat kepergok menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan dua pelaku lain berinisial S (36) dan A (37) berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu lembar plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu (bong), satu mancis yang terpasang jarum suntik dan satu pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).

Kedua pelaku mengaku membeli sabu secara patungan Rp.50 orang per orang dengan membeli satu paket sabu seharga Rp100 dari Wi, warga Desa Pantaicermin kiri bernama WI.

Pelaku F alias Ucok mengaku, sudah tiga tahun menggunakan sabu, sedangkan AR mengaku baru satu tahun. Keduanya mengaku, menggunakan sabu sebelum melaut untuk menambah stamina saat pergi melaut.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas AKBP Robin Simatupang. (T06/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru