Kejari Medan Bantah Tangguhkan Penahanan Tersangka ke-7 Mantan Manager PLN Belawan
Jumat, 10 Januari 2014 14:07 WIB

SIB/int
Medan(SIB)- Mantan Manager PLN Sektor Belawan yang terakhir Manager Senior Pengembangan Inovasi dan Kemitraan Pusdiklat PLN Pusat Ir EAB Ssi,hingga kini masih tetap ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan,sebagai tersangka ke-7 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 23,98 miliar di PT PLN Kitsu,terkait pengadaan barang/jasa(peralatan mesin) flame tubes DG 10530 untuk pembangkit Gas Turbin(GT) 1.2 Sektor Belawan TA 2007,ketika tersangka Ir EAB SSi sebagai Manager Sektor Pembangkit Belawan.
Namun perkara tersebut belum dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, karena masih dalam melengkapi pemberkasan tingkat penyidikan, sebelum di tingkatkan ke tahap penuntutan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.Kajari Medan melalui Kasi Pidsus Jufri SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan,Kamis(9/1),ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PLT PLN Kitsu tersebut. Kasi Pidsus juga membantah isu yang menyebut ditangguhkannya penahanan tersangka.
“Masih tetap ditahan di Rutan tersangka EAB, tidak ada ditangguhkan penahanannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,karena kini tim penyidik sedang pemantapan dalam pemberkasan”, kata Jufri.
Telah diberitakan,tersangka EAB ditahan Kejari Medan sejak 15 Nopember 2013 lampau.Proses penahanan sore itu sempat menegangkan antara tersangka EAB dengan tim penyidik. Pasalnya,disebut sebut tersangka EAB tidak mau menandatangani surat penahanan. Ia tidak mau ditahan karena merasa dirinya koperatif menghadiri pemeriksaan datang dari Jakarta,serta adanya surat jaminan dari Dirut PLN dan isteri tersangka. (A1)
T#gs
Namun perkara tersebut belum dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, karena masih dalam melengkapi pemberkasan tingkat penyidikan, sebelum di tingkatkan ke tahap penuntutan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.Kajari Medan melalui Kasi Pidsus Jufri SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan,Kamis(9/1),ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PLT PLN Kitsu tersebut. Kasi Pidsus juga membantah isu yang menyebut ditangguhkannya penahanan tersangka.
“Masih tetap ditahan di Rutan tersangka EAB, tidak ada ditangguhkan penahanannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,karena kini tim penyidik sedang pemantapan dalam pemberkasan”, kata Jufri.
Telah diberitakan,tersangka EAB ditahan Kejari Medan sejak 15 Nopember 2013 lampau.Proses penahanan sore itu sempat menegangkan antara tersangka EAB dengan tim penyidik. Pasalnya,disebut sebut tersangka EAB tidak mau menandatangani surat penahanan. Ia tidak mau ditahan karena merasa dirinya koperatif menghadiri pemeriksaan datang dari Jakarta,serta adanya surat jaminan dari Dirut PLN dan isteri tersangka. (A1)
Berita Terkait
-
Olahraga
Timnas Ditahan Bali United, McMenemy Puji Lini Pertahanan
-
Medan Sekitarnya
Koramil 22/GM Gelar "Serbuan Teritorial dan Pertahanan Pangan" di Gunungmeriah
-
Medan Sekitarnya
Unhan Fokus Program Studi Pertahanan Negara
-
Marsipature Hutanabe
Oknum PNS Pemkab Simalungun Jadi Tersangka Kasus KDRT Berstatus Tahanan Kota
-
Luar Negeri
ISIS Eksekusi Mati Nyaris 700 Tahanan di Suriah Timur
-
Headlines
Southampton Petik Kemenangan, Manfaatkan Rapuhnya Lini Pertahanan Arsenal
Komentar
Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments