Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Kasus Pengeroyokan Prima Ginting di Sidangkan di PN Simalungun

- Kamis, 16 Mei 2019 12:31 WIB
363 view
Kasus Pengeroyokan Prima Ginting di Sidangkan di PN Simalungun
Ilustrasi
Simalungun (SIB) -Didakwa bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap si korban Prima Ginting, empat warga Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja, di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (15/5).

Keempat terdakwa tersebut adalah, DS (34), JN (31) DS (32) dan MS (31). Jaksa Augus Vernando Sinaga SH, menjerat para terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan itu diduga dilakukan para terdakwa, Minggu 30 Desember 2018, pukul 22.00 WIB di dalam gudang kelapa sawit milik Barita Dolok Saribu di Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.

Pengeroyokan terjadi, berawal dari kata-kata kotor yang diucapkan si korban Prima Ginting ketika bertemu dengan para terdakwa di dalam gudang tersebut.

Kebetulan para terdakwa sudah habis minum tuak dari kedai milik Peus Napitupulu. Merasa tersinggung dengan ucapan Prima Ginting, lalu para terdakwa secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan meninju, menunjang dan mengakibatkan kelopak mata dan wajah si korban menjadi lembam-lembam. Pengeroyokan itu dilerai oleh saksi Muliadi Sinaga.

Lembam-lembam yang diderita korban dikuatkan oleh visum et revertum No. 15/PUSK- TJ.VER/I/2019 yang ditandatangani oleh dokter Puskesmas Tanah Jawa.

Para terdakwa membenarkan dakwaan jaksa dan juga membenarkan keterangan saksi-saksi. Para terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal atas kejadian tersebut.

Untuk mendengar tuntutan jaksa, sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Rozyanti SH dan dibantu Panitera Jonni Sudabutar SH ditutup dan dibuka kembali pekan depan. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru