Sabtu, 27 April 2024

Dua Warga Siantar Terlibat Jual Beli Sabu Dihukum 6 Tahun di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 13:55 WIB
Dua Warga Siantar Terlibat Jual Beli Sabu Dihukum 6 Tahun di PN Simalungun
gatra.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Rahmat Gulo als Rahma (38), warga Siantar Martoba terbukti membeli sabu dari terdakwa Dikky Dinata Peranginangin (32), warga Siantar Utara. Keduanya disidangkan terpisah dan masing-masing dihukum 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (21/1).

Vonis Majelis Hakim pimpinan Hendrawan SH konform dengan tuntutan Jaksa Dedy Chandra Sihombing SH. Rahma Gulo ditangkap di Jalan Asahan Simalungun, Selasa 2 Juli 2019 dan Dikky di belakang Pasar Horas Siantar. Barang bukti 2 paket sabu seberat 0,32 gram. Narkotika jenis sabu itu diakui dibeli dari terdakwa Dikky paket 200 ribu di lokasi Tek Kereta Api belakang pajak Horas Siantar.

Gulo membeli sabu ditemani Adi (melarikan diri) saat melihat petugas di Jalan Asahan. Terdakwa berhasil ditangkap berikut sabu, polisi juga menyita ponsel dari saku terdakwa Gulo.

Untuk pengembangan, terdakwa Gulo diperintahkan petugas memesan sabu lagi kepada Dikky. Akhirnya Dikky juga berhasil diringkus di rumah kontrakan Jalan Mataram I Kota Pematangsiantar.
Kedua terdakwa dipersalahkan dengan pasal 114 ataupun (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (S03/q)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ibu Kota Pindah, PDIP Dorong Pemprov Jakarta Ambil Alih Senayan-Kemayoran
Polisi Jadwalkan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp30 M
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Perintangan Penyidikan
KSAD Ungkap TNI Kini Pakai Istilah OPM agar Prajurit Tak Ragu Bertindak
komentar
beritaTerbaru