Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara

- Selasa, 21 Mei 2019 14:35 WIB
320 view
Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara
Ilustrasi
Simalungun (SIB) -Gegara mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu, Nuria Sinambela duduk di kursi pesakitan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Nuria untuk dipenjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Nuria Sinambela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memungut atau memanen hasil usaha perkebunan' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," bunyi tuntutan jaksa yang dikutip dari website PN Simalungun, Senin (20/5).

Kasus yang menjerat ibu rumah tangga itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTPN IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung.

"Pada 24 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil karung yang berisi berondolan tersebut," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrogasi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuria kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp 1.100 = Rp 132 ribu," jelas jaksa.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/5) dengan agenda putusan. (detikcom/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru