Rabu, 15 Januari 2025

Terungkap di Sidang PN Rantauprapat, Barang Bukti 10 Gr Sabu Hilang

- Sabtu, 15 Februari 2014 14:27 WIB
686 view
 Terungkap di Sidang PN Rantauprapat, Barang Bukti 10 Gr Sabu Hilang
Rantauprapat (SIB)- Barang bukti seberat 10 gram hilang dan diketahui atas nama terdakwa Abdul Azis Hasibuan yang ditangkap polisi memiliki sabu 48,76 gram, September tahun lalu. Hal itu terungkap dalam sidang ketika ketua majelis hakim Armansyah Siregar SH menimbang barang bukti sabu yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis 6 Februari 2014.

“Benar, sebanyak 10 gram barang bukti sabu hilang saat kita timbang dalam persidangan minggu lalu,’ ungkap Armansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2014), di PN Rantauprapat.

Menurut Armansyah, dalam sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Antonius Haro SH, menyebut terdakwa Abdul Azis Hasibuan alias Azis (41) penduduk Jalan Pekan Hutagodang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap pihak kepolisian 20 September 2013 sekira pukul 23:00 WIB dari rumahnya. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu (bukan tanaman) seberat 48,76 gram serta alat hisap berupa bong. Kemudian, sabu seberat 10,72 gram dikirim ke Labfor Mabel Polri cabang Medan untuk keperluan pemeriksaan dan sisanya seberat 38,04 dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tetapi setelah ditimbang di pengadilan menjadi 28.04 gram.

Kasi Intel Kejari Rantauprapat Peniel Pesalmen Silalahi SH dan Kasi Pidum M Ilham SH ketika dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan terkait hilangnya barang bukti tersebut. Mereka mengaku belum mendapat laporan dari jaksa yang bersangkutan atau yang menyidangkan perkara terdakwa Azis.
“Nggak tahu saya kalau ada barang bukti yang hilang, karena jaksa yang menyidangkannya tidak ada memberitahukan kepada kami,” kata Peniel maupun Ilham menjawab wartawan.

Peniel menyebut akan memberi jawaban setelah menanyakan langsung kepada JPU Antonius Haro SH, selaku penuntut umum dalam perkara terdakwa Azis. Antonius juga belum bersedia memberi keterangan terkait barang bukti yang kurang dalam pembuktian di pengadilan.  

Antonius Haro dalam surat dakwaan Kesatu menyebut perbuatan terdakwa Azis diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.  (D11/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru