Kamis, 17 Oktober 2024

Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama Hingga Tewas

Roy Surya D Damanik - Kamis, 17 Oktober 2024 17:08 WIB
224 view
Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama Hingga Tewas
Foto Dok/Polsek
Tersangka EN mengikuti proses rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama hingga tewas, di Polsek Medan Tembung, Rabu (16/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Tembung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Rabu (16/10/2924) sore hingga petang.

Dalam rekonstruksi dengan 15 Adegan itu menghadirkan tersangka EN yang sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan.

Informasi yang dihimpun Jurnalis SNN di kepolisian, Kamis (17/10/2024), pada rekonstruksi yang digelar, adegan pertama, korban Deni Pratama sedang cekcok mulut dengan tersangka di Jalan Pipit XI Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang terkait EN menuduh korban yang mencuri handphone miliknya.

Baca Juga:

Adegan kedua dan tiga tersangka SS alias Leo dipanggil oleh saksi, Lumban Hendrik alias Ucok yang berjarak 6 meter dari lokasi kejadian untuk memintanya membelikan minyak lantaran sepedamotornya kehabisan minyak. Selanjutnya SS alias Leo menerima uang Rp 12.000 dari Lumban, lalu mencari penjual minyak eceran.

Adegan keempat dan lima, SS alias Leo membeli minyak eceran jenis pertalite kepada saksi lainnya, Adol Prian Chaniago, lalu kembali lagi ke TKP untuk menyerahkannya kepada Lumban. Pada adegan keenam, saat SS alias Leo melintas di TKP dan dia melihat EN dan korban sedang cekcok mulut, lalu dia mengatakan kepada EN untuk menyiram korban dengan minyak agar mengaku.

Baca Juga:

Adegan ketujuh dan delapan, EN langsung mendatangi SS alias Leo dan mengambil botol air mineral berisi minyak, lalu menyiramkannya ke tubuh Deni Pratama. Adegan ke sembilan dan sepuluh, EN mengambil mancis dari saku bajunya, lalu membakar tubuh korban. Adegan kesebelas dan duabelas, saat tubuh korban terbakar dia panik dan berlari untuk mencari air agar api di tubuhnya dipadamkan. Saat itu Deni Pratama masuk ke rumah warga untuk mencari air.

Pada adegan ketigabelas korban keluar dari rumah warga dalam keadaan tubuh basah dan api sudah padam, lalu saksi Aidil dan warga mengambil kain di jemuran dan dibalutkan ke tubuh korban. Adegan keempatbelas, korban dibawa saksi-saksi, warga dan EN ke klinik tak jauh dari lokasi. Adegan kelimabelas korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan becak, dan beberapa hari dirawat akhirnya meninggal dengan luka bakar 98 persen di tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui persis kejadian pembakaran itu. Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) agar tersangka dapat disidangkan.

"Saat berlangsungnya rekonstruksi tidak ada kendala sama sekali. Semuanya berjalan lancar," ujar Japri.

Sementara ayah korban, Ribut Hartono yang diwawancarai mengungkapkan dari 3 saksi, hanya satu saksi yang hadir saat rekonstruksi berlangsung.

"Hanya saksi Adol Prian Chaniago yang hadir. Padahal sehari sebelumnya saya sudah mengantarkan surat panggilan untuk hadir dalam rekonstruksi ke rumah saksi lainnya. Mereka terkesan tidak peduli. Semoga saja jangan sampai keluarga mereka mengalami hal yang seperti saya alami ini," katanya.

Lanjut Ribut, saat berlangsungnya rekonstruksi, anehnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang sudah diganti. Dimana JPU sebelumnya yakni Miranda Dalimunte yang telah menuntut hukuman hanya 5 tahun penjara terhadap terdakwa SS alias Leo.

"Padahal SS alias Leo terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara. Namun JPU hanya menuntut ya 5 tahun. Oleh Hakim hanya memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Berarti hukum di Indonesia ini bisa diperjuangkan belikan. Saat rekonstruksi berlangsung, bukan JPU Miranda Dalimunte yang hadir, melainkan Jaksa laki-laki dan masih muda. Di sini saya sudah bertanya-tanya, apakah kasus yang sama, JPU ganti-ganti. Saya mengharapkan agar ada titik terang dalam kejadian ini dan tersangka dihukum sesuai perbuatannya," harapnya mengakhiri.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru