Kamis, 17 Oktober 2024

Resahkan Masyarakat, Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 17 Oktober 2024 08:49 WIB
112 view
Resahkan Masyarakat, Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga AH (37) beserta sejumlah barang bukti sabu saat diamankan petugas di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (17/10/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AH (37) dari dalam kediamannya, di Jalan Merbuk, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, kota setempat, Rabu (9/10/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (17/10/2024), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan itu bermula dari informasi beberapa warga yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang transaksi sabu, sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Menindaklanjuti info itu, sejumlah personel Sat Narkoba Polres bergegas turun ke tempat dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, kata Mulyono, petugas melihat memang ada aktivitas jual-beli sabu di Jalan Merbuk, Kecamatan Bajenis dan langsung mendatangi rumah AH.

Baca Juga:

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan AH tanpa perlawanan dari dalam rumah. Dari tangan pelaku, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram dan barang bukti (BB) lainnya," bebernya.

Sewaktu diinterogasi di lapangan, sambung Mulyono, AH mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual ke para pemesan.

"Kini, AH beserta BB berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, 3 bungkus plastik klip transparan, 1 HP, 1 pipet dan sejumlah uang tunai sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

"Kemudian, sebagai upaya mengikis penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi, petugas akan melakukan pengembangan dari kasus ini," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru