Ketua MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat di Aceh Besar
Aceh Besar (harianSIB.com)Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, memimpin sidang pemeriksaan setempat (
"Sudah kita ambil, sedang kami analisa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dikutip dari Detikcom, Rabu (9/10/2024).
Jama mengatakan pihaknya telah ke lokasi kejadian untuk olah TKP pada Senin siang. Perwira menengah Polri itu mengatakan sudah ada sekitar empat orang saksi yang diperiksa soal peristiwa itu, termasuk korban.
Baca Juga:
"Kami dari penyidik sudah ke TKP, kemudian wawancara korban kemarin di RS Pirngadi. Saksi kurang lebih empat orang," jelasnya.
Soal rencana pemeriksaan Masinton selaku terlapor dalam peristiwa itu, Jama mengatakan pihaknya akan lebih dulu memeriksa saksi-saksi. "Belum (diperiksa), kami masih perkuat saksi," kata Jama.
Baca Juga:
Jama menyebut pihaknya masih menyelidiki soal laporan itu. Dia mengatakan laporan itu dilayangkan Camelia pada Senin (7/10) dini hari.
"Laporan sudah kita terima Senin dini hari. Kalau sejauh ini laporan itu dugaan terkait penganiayaan dan dugaan ada pelecehan seksual," sebutnya.
Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi kemudian melaporkan Camelia Neneng ke Polda Sumut. Camelia diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal Masinton yang disebut menarik bajunya hingga kancingnya lepas.
Selain Camelia, pihak kuasa hukum Masinton-Mahfud juga melaporkan anggota DPRD Tapteng Ari Mitara Halawa. Laporan itu dilayangkan hari ini dan diterima dengan nomor: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun yang menjadi pelapor adalah Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Joko Pranata Situmeang.
"Hari ini, kita resmi melaporkan Bapak Ari Mitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," kata Joko Situmeang, dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian. Dia menyebut, pihak Camelia dan Ari Mitara mendramatisasi peristiwa yang terjadi di tempat makan durian di Medan tersebut. (*)
Aceh Besar (harianSIB.com)Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, memimpin sidang pemeriksaan setempat (
Medan (harianSIB.com)Pengurus Daerah Ikatan Vokasi Farmasi Indonesia ( IVFI) Sumut melaksanakan seminar nasional mengangkat thema Penguat
Medan (harianSIB.com)Untuk mempersiapkan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru), Polda Sumatera Utara menggelar apel pengecekan
Washington (harianSIB.com)Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhindar dari penutupan atau shutdown setelah Kongres, pada Sabtu (21/12) dini ha