PTPN IV Regional I Bersih-bersih Sampah di Sungai Babura Bersama Bumantara Team
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 bersama Yayasan Bumantara Bestari Indonesia melaksanakan aksi bersihbersih Sungai Babura, di sampin
Medan SekitarnyaBaca Juga:
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/09/2024) mengatakan aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada, Jumat (22/03/2024) lalu. Saat itu tersangka melapor ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia bahwasanya suaminya (korban) mengalami kecelakaan lalulintas.
"Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Lantas melakukan pengecekan ke RS Advent. Di rumah sakit, TS mengaku jika suaminya meninggal karena lakalantas," ujarnya.
Baca Juga:
Petugas sambungnya, melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah tepatnya di depan rumah pasangan suami istri (pasutri) itu tinggal. Saat itu petugas mencurigai laporan TS lantaran tidak terlihat bekas kecelakaan di sana.
"Petugas Lantas mengecek ke lokasi tempat kecelakaan tersebut. Namun tidak ditemukan bekas kecelakaan," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan pihak kepolisian, adik korban, Haposan Situngkir meminta polisi untuk melakukan autopsi. Namun TS menolak dan memilih agar suaminya dimakamkan di kampung halaman. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi dan dilakukan ekshumasi.
"Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jenazah korban lantaran didapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan akibat benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Akhirnya petugas mengamankan TS pada, Sabtu (14/09/2024)," terangnya.
Kapolsek melanjutkan, dari keterangan 19 saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk, polisi tetapkan TS sebagai tersangka. Hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab tersangka hingga kini tidak mengakui perbuatannya. Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti 1 lemari kayu bercak darah, 1 berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu HP, 2 surat penolakan autopsi dan 5 screenshot percakapan di handphone.
"Kita masih kita kembangkan untuk motif tersangka. Dugaan sementara karena asuransi. Setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(**)
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 bersama Yayasan Bumantara Bestari Indonesia melaksanakan aksi bersihbersih Sungai Babura, di sampin
Medan SekitarnyaJakarta (harianSIB.com)Kebahagian atlet peraih medali emas di Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 semakin bertambah. Setelah mendapatkan b
HeadlinesMedan (harianSIB.com)Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor KPU Sumatera Ut
Medan SekitarnyaMedan (harianSIB.com) Pada sesi penutupan perdagangan Kamis (19/9/2024), mayoritas bursa di Asia mengalami penguatan signifikan, termasuk
EkonomiLubukpakam (harianSIB.com)Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Deliserdang, berhasil meraih prestasi di tujuh cabang
Medan SekitarnyaTokyo (harianSIB.com)Perusahaan Jepang Icom mengatakan bahwa perusahaan itu telah berhenti memproduksi model radio yang dilaporkan digunakan
Luar NegeriTokyo (harianSIB.com) Perusahaan Jepang, ICOM, langsung melakukan penyelidikan setelah laporan media menyebut perangkat radio dua arah, atau
Luar NegeriRantauprapat (harianSIB.com)Lima bulan dicari, seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian pintu besi kamar rumah warga Kelurahan Bakar
KriminalTanjungbalai (harianSIB.com)Keluarga besar Polres Tanjungbalai melaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M di Aula Sarc
MartabeTebingtinggi (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi menetapkan 130.610 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Ke
Martabe