Jumat, 20 September 2024

Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Suaminya, Oknum Dosen di Medan Diamankan Polisi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 18 September 2024 08:00 WIB
265 view
Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Suaminya, Oknum Dosen di Medan Diamankan Polisi
Foto Dok/Polsek
TS diamankan di Polsek Medan Helvetia karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Selasa (17/09/2024).
Medan(harianSIB.com)

Diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Rusman Maralen Situngkir (61), seorang istri yang juga oknum dosen di salah satu universitas di Medan berinisial TS (57) diamankan Polsek Medan Helvetia.


Selain itu wanita yang bergelar Doktor (Dr) itu juga diduga telah merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalulintas.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/09/2024) mengatakan aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada, Jumat (22/03/2024) lalu. Saat itu tersangka melapor ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia bahwasanya suaminya (korban) mengalami kecelakaan lalulintas.

"Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Lantas melakukan pengecekan ke RS Advent. Di rumah sakit, TS mengaku jika suaminya meninggal karena lakalantas," ujarnya.

Baca Juga:

Petugas sambungnya, melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah tepatnya di depan rumah pasangan suami istri (pasutri) itu tinggal. Saat itu petugas mencurigai laporan TS lantaran tidak terlihat bekas kecelakaan di sana.

"Petugas Lantas mengecek ke lokasi tempat kecelakaan tersebut. Namun tidak ditemukan bekas kecelakaan," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan pihak kepolisian, adik korban, Haposan Situngkir meminta polisi untuk melakukan autopsi. Namun TS menolak dan memilih agar suaminya dimakamkan di kampung halaman. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi dan dilakukan ekshumasi.

"Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jenazah korban lantaran didapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan akibat benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Akhirnya petugas mengamankan TS pada, Sabtu (14/09/2024)," terangnya.

Kapolsek melanjutkan, dari keterangan 19 saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk, polisi tetapkan TS sebagai tersangka. Hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab tersangka hingga kini tidak mengakui perbuatannya. Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti 1 lemari kayu bercak darah, 1 berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu HP, 2 surat penolakan autopsi dan 5 screenshot percakapan di handphone.

"Kita masih kita kembangkan untuk motif tersangka. Dugaan sementara karena asuransi. Setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru